PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Carlo Jikustik: Ketika Popularitas Tidak Mengalahkan Kerendahan Hati • Menaker Yassierli Bahas Pelindungan Pekerja ASEAN di Tengah Gejolak Global • Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi: Bukti Rusaknya Sistemik Pejabat dalam Cengkeraman Kapitalisme • UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Tiga Guru Besar di Bidang Psikologi Pendidikan, Fikih, dan Hadis • Korwil Turatea Pertanyakan, Siapa Berwenang Geser Kepala Sekolah? • Wamendag Hadiri KMI 2026 di Makassar, Dorong Ekspor Musik Indonesia ke Pasar Global • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Carlo Jikustik: Ketika Popularitas Tidak Mengalahkan Kerendahan Hati • Menaker Yassierli Bahas Pelindungan Pekerja ASEAN di Tengah Gejolak Global • Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi: Bukti Rusaknya Sistemik Pejabat dalam Cengkeraman Kapitalisme • UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Tiga Guru Besar di Bidang Psikologi Pendidikan, Fikih, dan Hadis • Korwil Turatea Pertanyakan, Siapa Berwenang Geser Kepala Sekolah? • Wamendag Hadiri KMI 2026 di Makassar, Dorong Ekspor Musik Indonesia ke Pasar Global •
JenepontoPemilu

Ini Alasan Diadakannya PSU di TPS 04 Kelurahan Bontotangnga Jeneponto

883
×

Ini Alasan Diadakannya PSU di TPS 04 Kelurahan Bontotangnga Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Diadakannya PSU di TPS 04 Kelurahan Bontotangnga Jeneponto
Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari beberapa waktu yang lalu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di salah satu TPS di Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari beberapa waktu yang lalu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di salah satu TPS di Kabupaten Jeneponto.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Dari pantauan di lapangan, nampak wajib pilih masih tetap antusias mendatangi TPS 04, Sabtu (24/2/2024).

Panwascam Kecamatan Tamalatea Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, dan penyelesaian Sengketa, Hamzah H mengungkapkan, PSU dilaksanakan lantaran diduga ditemukan adanya seorang warga Kabupaten Gowa yang ikut mencoblos tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“PSU dilaksanakan hari ini karena ditemukan adanya warga dari luar Kabupaten yaitu dari Kabupaten Gowa yang tidak ada surat pindahnya untuk datang mencoblos, tidak ada juga di DPT dan DPTb. Memang dia asli di sini tapi KTPnya KTP Gowa yaitu satu orang,” ungkapnya.

Menurutnya, orang tersebut memang diberikan surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari pencoblosan.

Ini Alasan Diadakannya PSU di TPS 04 Kelurahan Bontotangnga Jeneponto
Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari beberapa waktu yang lalu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di salah satu TPS di Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

“Surat suara yang diberikan yaitu DPR Pusat, DPD, dan Presiden,” ungkap Hamzah.

“Memang dia tidak bisa masuk karena tidak terdaftar di DPT, tapi dia masuk mencoblos. Terus PTPS disarankan minta ke yang punya wewenang lebih di atasnya lantaran orang ini tidak terdaftar di DPT,” paparnya.

Hamzah menjelaskan, idealnya untuk dapat memilih di luar Kabupaten Gowa yaitu di Kabupaten Jeneponto, maka pemilih itu harus membawa surat pindah sebelum hari pencoblosan.

“Sebelum hari pencoblosan itu kan harus ada surat pindah baru bisa mencoblos baru bisa dimasukkan di DPTb seandainya ada surat pindahnya,” terangnya.

“Itulah sehingga dilakukan PSU, temuannya begitu. PTPS menyampaikan ke Panwas adanya kejadian khusus, pemilih tanpa terdaftar ke DPT dan DPTb. Kita plenokan di Panwascam dan ini masuk PSU, kita saran perbaikan ke PPK dan KPU untuk Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan aman dan lancar dibawah pengawalan personil TNI-Polri. Turut hadir menyaksikan PSU yaitu KPU dan Bawaslu Jeneponto. (*)

Ini Alasan Diadakannya PSU di TPS 04 Kelurahan Bontotangnga Jeneponto
Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari beberapa waktu yang lalu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di salah satu TPS di Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com