PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda •
NasionalNews

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

616
×

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Sebarkan artikel ini
Hizbut Tahrir Indonesia
Hizbut Tahrir Indonesia

MEDIASULSEL.com – Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto dalam keterangan pers di kantor Polhukam Jakarta (8/5) menjelaskan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan azaz Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas”, ujar Wiranto.

Ia menambahkan, terkait hal itu Pemerintah membubarkan HTI.

“Mencermati pertimbangan yang ada serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah hukum tegas untuk membubarkan HTI,” tegas Wiranto.

Hizbut Tahrir Indonesia

Lebih lanjut Wiranto menambahkan sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Selain itu tambahnya, aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat dan dapat membahayakan keutuhan NKRI.

Langkah tegas ini lanjut Wiranto, bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam.

“Keputusan ini semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, tegas Wiranto. [VOA/ald]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com