PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Denpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselWali Kota Makassar Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Raih Pemimpin Daerah Award 2026PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Denpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselWali Kota Makassar Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Sulsel

Kadis Kominfo Sulsel Konsultasi ke Kementerian Kominfo, Terkait Penguatan PPID

539
×

Kadis Kominfo Sulsel Konsultasi ke Kementerian Kominfo, Terkait Penguatan PPID

Sebarkan artikel ini
kominfo

JAKARTA – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel Andi Hasdullah didampingi Kepala Bidang Informatika Badaruddin melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penguatan fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) untuk keterbukaan informasi, Senin (18/2/2019).

Mereka diterima oleh pejabat di Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hardi dan Linda.

Menurut Kadis Kominfo SP Sulsel Andi Hasdullah, ada beberapa poin penting yang menjadi topik konsultasi,Diantaranya mindset atau paradigma berpikir pejabat yang masih tertutup dalam memberikan layanan informasi harus menjadi terbuka open minded sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan info publik, semua badan publik wajib memberikan informasi karena informasi itu menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) publik.

Alasan lain, kata Andi Hasdullah, karena tata kelola pemerintahan saat ini adalah
Good governance, Clean goverment dan open goverment. Selain itu termasuk untuk menghadirkan partisipasi publik dengan dibukakan akses untuk mengontrol pemerintahan.

Terkait mekanisme permintaan informasi, lanjut Hasdullah, bisa dilakukan secara online lewat portal PPID Sulsel. Atau bisa juga diminta secara langsung baik melalui PPID utama dalam hal ini Kadis Kominfo provinsi selaku ex officio atau ke PPID pembantu di OPD

“Itu berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, dan Pergub Nomor 115 Tahun 2017 soal Pedoman Pelayanan Informasi Publik,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, tidak semua informasi maupun data yang bisa diberikan kepada publik. Dokumen atau informasi yang dianggap bisa membahayakan negara tidak bisa diberikan. Demikian juga
data dan informasi privat atau pribadi seseorang. Termasuk juga data dan dokumen yang belum dikuasai.

“Misalnya sementara diperiksa LHP tapi sudah diminta. Itu belum bisa,” kata Andi Hasdullah.

Informasi lain yang tidak bisa dibagikan adalah dokumen yang berkaitan dengan persaingan usaha, serta dokumen yang dibahas tingkat pejabat dan dinyatakan tidak dapat dibuka.

Andi Hasdullah menekankan, Sulsel berkomitmen mendorong dan memaksimalkan fungsi PPID baik di level provinsi maupun kabupaten kota melalui layanan PPID sehingga jadi percontohan nasional. [udn]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com