PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis •
Hukum

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan Asal Kejari Maros

779
×

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan Asal Kejari Maros

Sebarkan artikel ini
Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan Asal Kejari Maros
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (17/01/2024).

MAKASSAR—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana penganiayaan yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (17/01/2024).

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, SH, MH, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) dan Korban Halija Duppa Binti Duppa.

Menurut Kasipenum Kejati Sulsel, Soetarmi kejadian penganiayaan yang terjadi Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros tersebut, bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah Sitti Tang di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.

Saat di rumah Sitti Tang tersangka bersama Sitti Tang dan korban Halija Duppa Binti Duppa membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat Halija menunjuk surat bukti gadai tersebut, tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya.

Kemudian lanjut Soetarmi, tersangka berdiri dan langsung menendang muka korban yang mengakibatkan korban jatuh tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, melihat hal tersebut, Yuliana yang merupakan anak koban langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah Sitti Tang.

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana di bawah 5 tahun, luka yang diderita korban kondisinya sudah pulih dan sembuh dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com