Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadhan 1445 H
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Sulsel

Kasus Kejahatan Digital Meningkat, Data Bareskrim Polri: 400 Orang Korban senilai Rp12 Miliar

1230
×

Kasus Kejahatan Digital Meningkat, Data Bareskrim Polri: 400 Orang Korban senilai Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Kejahatan Digital Meningkat, Data Bareskrim Polri: 400 Orang Korban senilai Rp12 Miliar
Pertemuan Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Pemprov Sulsel, OJK, Polda Sulsel dan Perbankan di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar

MAKASSAR—Kasus kejahatan digital menggunakan metode phising terus meningkat. Modus operandinya pun bermacam-macam.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Pemprov Sulsel, OJK, Polda Sulsel dan Perbankan di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dari data Bareskrim Polri, ada sekitar 400 orang yang jadi korban kasus Phishing pada tahun 2022. Kerugiannya bahkan mencapai Rp12 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat ada 5.579 serangan Phising yang terjadi di Indonesia sepanjang kuartal I Tahan 2022. Jumlah ini meningkat sekitar 41,52 persen di kuartal ke II Tahun 2022 sebanyak 3.942.

“Paling banyak menyasar jasa keuangan. Tren kejahatan ini meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Megawati Simanjuntak.

Modus terbaru yakni mengirim undangan pernikahan lewat apk di akun whatsapp. Saat diklik, maka pelaku kejahatan bisa langsung mengetahui data pribadi korban, bahkan bisa menguras isi rekening di bank.

“Phising ini menjebak korban untuk memberikan data email, baik itu melalui aplikasi whatsapp, sms, email atau website,” ungkapnya.

Megawati menjelaskan salah satu penyebab maraknya Phising karena literasi keuangan masyarakat yang masih minim. Ditambah lagi dengan sistem keamanan siber di Indonesia yang sangat buruk.

Banyak pula warga jadi korban yang enggan melapor. Penyebabnya karena malu dan menganggap uangnya tidak akan kembali.

Dari hasil riset yang dibuat oleh Reboot Digital PR Service yang berbasis di Inggris, situs phising di Indonesia ada 1.080. Sementara, ada 643 komputer yang disusupi.

“Indonesia dinilai jadi negara dengan indeks keamanan siber yang terburuk di Asia dan dunia sehingga dianggap tidak aman,” jelasnya.

Lihat Juga:  Rumah Korban Penembakan di Papua Dikunjungi Wakapolda Sulsel

Ia berharap konsumen bisa lebih cerdas, jangan dengan mudah mengklik link yang dikirimkan orang tidak dikenal.

Pelaku kejahatan akan selalu mengatasnamakan lembaga, badan, atau perusahaan tertentu. Link yang dikirim tersebut biasanya mengarah pada website atau halaman tiruan yang menyerupai asli untuk mengelabui korban.

Ia pun berharap Pemprov Sulsel bisa mensosialisasikan terkait keamanan bermedia sosial untuk menghindari korban yang lebih banyak.

Salah satunya bisa dengan menganjurkan pemuka agama agar aktif mengingatkan masyarakat tidak asal klik link atau website di ponsel mereka.

“Jadi memang harus hati-hati. Masyarakat kita ini memang sangat rentan jadi korban. Dan pelaku phishing ini korbannya tak hanya menengah ke bawah, tapi juga ke atas,” bebernya.

Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari mengatakan phising merupakan modus baru yang harus diantisipasi. Jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Kita juga berharap konsumen bisa paham bagaimana melindungi diri sendiri,” kata Ichsan.

Ichsan menuturkan Pemprov bersama OJK akan semakin aktif mensosialisasikan soal kejahatan electronic banking. Selain itu meminta perbankan agar bisa menjaga data nasabah dengan baik.

Pemprov juga dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Si Pelindung Konsumen. Nantinya, jika ada masyarakat yang jadi korban maka bisa langsung melaporkan kejadian itu ke aplikasi tersebut. (*)

error: Content is protected !!