SELAYAR – Kepala Kejakasaan Negeri (Kejati) Selayar, Cumondo Tresno SH, membenarkan adanya perkara pidana dugaan pelanggaran UU. Perikanan yang mendakwa MN, seorang pengusaha ikan hidup yang cukup dikenal di kabupaten kepulsuan Selayar ni.
“Ya saat ini sementara dalam proses persidangan di PN Selayar” jelas Kejari saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu, (6/6).
Perkara tersebut menurut Cumondo merupakan pelimpahan dari Polda Sulsel dan proses penuntutannya ditangani oleh JPU dari Kejati didampingi oleh Kasi Pidum..
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Royke Harold Inkiriwang SH. saat dikonfirmasi melalui Humas PN. Selayar membenarkan adanya perkara pidana yang mendudukkan MN sebagai terdakwa, dan saat ini telah memasuki sidang ke3, pemeriksaan saksi.
Nomor Perkaranya 34/Pid.Sus/2018/PN Slr dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 Undang Undang Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (P42d1/464ys)













