MAKASSAR – Nasib naas menimpa salah seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangkarang, keinginannya untuk menjalankan fungsinya mengawal pleno rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota Makassar secara ketat, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar di Hotel Max One, Jumat (6/7/2018) mengakibatkan dirinya menerima pukulan dari sekretaris KPU Makassar, Sabri Sulaeman.
Tindakan Kekerasan yang dilakukan Sekretaris KPU Makassar tersebut, bermula ketika anggota panwas yang sedang bertugas mengawasi jalannya pembacaan hasil perolehan suara pilwakot.
Kontan saja kejadian ini mematik reaksi keras dari pihak Panwaslu kota Makassar, sebagai lembaga dimana korban bertugas, terlebih kejadian tersebut terjadi ketika korban menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
“Kami mengutuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota makassar,” tegas Humas Panwaslu Makassar, Muh. Maulana.
Menurut Maulana, Perbuatan tersebut selain menghalangi–halangi tugas Panwas sebagai penyelenggara, juga ini merupakan bentuk kekerasan terhadap petugas panwas.
Berdasarkan keterangan pihak Panwaslu Makassar sebagaimana dirilis metrotimur.com pemukulan disebabkan, karena Panwaslu dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya telah melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan saat rekapitulisasi perhitungan perolehan suara pilwalkot Makassar.
“Karena kami ketat mengawasi, tiba–tiba sekretaris KPU langsung marah dan coba menghalangi anggota kami,” terang Maulana.
Kemudian lanjut Maulana, beberapa keganjilan yang terjadi pada proses pelaksanaan rekapitulasi KPU terkesan tertutup, bahkan panwascam tidak seluruhnya diberikan akses untuk masuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya.
“Kami juga merasa aneh, mengapa Kepala Sekretariat KPU Kota Makassar ini sangat reaksioner. Apa yang di takutkan dengan pengawasan yang kami lakukan. Ada apa dalam penyelenggaraan rekap ini,” tegas Maulana.
Terkait insiden tersebut, Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari, berjanji akan segera melakukan upaya hukum terhadap tindak kekerasan dan upaya menghalang–halangi petugas sebagai penyelenggara dalam rekap perolehan suara Pilwalkot Makassar. (M3+/464ys)







