OPINI—Seorang remaja di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, diduga membacok nenek angkatnya sendiri hingga mengalami luka berat. Hal itu terjadi dipicu emosi anak tidak terima dikatai cucu angkat oleh sang nenek. (BeritaJatim.com)
Lainnya halnya di Medan, Seorang ayah di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri saat istinya terlelap tidur atau saat berada di ladang. Perbuatan bejat itu dilakukan sekitar 30 kali dari tahun 2022 dan mengancam anaknya untuk tidak mengadu. (Medan, Kompas.com)
Hilangnya Fitrah Keluarga
Sangat memilukan bila seorang ayah kandung tega melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri. Fitrah berkasih sayang yang Allah titipkan justru menjadi bencana bagi anak karena disalahgunakan. Remaja yang berani melakukan kekerasan kepada orang tuapun menjadi fakta begitu terkikisnya moral generasi saat ini akibat hidup dalam sistem yang rusak.
KDRT Meningkat 10 Ribu Kasus, Didominasi Anak
Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei.
Meski sempat sedikit menurun menjadi 1.294 kasus pada Juni, tren kembali meningkat tajam pada Juli dengan jumlah tertinggi pada 2025, yaitu 1.395 perkara. Setelah itu, pada Agustus jumlah kasus turun kembali menjadi 1.314 perkara. Adapun dari tanggal 1-4 September 2025, sudah tercatat sebanyak 104 kasus KDRT. (goodstats.id)
Pemerintah sendiri mengeluarkan solusi berupa Undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU ini mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang menyebabkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Nyatanya UU negara hari ini hanya menindak secara hukum dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Maka wajar bila fenomena KDRT ini bagai gunung es. Terus berulang dan semakin meningkat.
Jika dilihat lebih dekat, banyaknya kasus kekerasan lahir dari cara pandang yang dangkal, memperturutkan hawa nafsu atas nama kebebasan. Hari ini kita hidup dalam sistem sekuler kapitalistik yang menjauhkan manusia dari Tuhannya.
Peran agama hanya dalam spektrum sempit, sisanya manusia bebas semaunya. Disitulah segala bencana kemanusiaan bermula dan hingga detik ini terus berputar layaknya lingkaran setan.
Islam Menjaga Kehormatan Institusi Keluarga
Peradanan Islam dimulai dari institusi pernikahan yang sehat dan penuh rasa tanggung jawab. Maka Daulah Islam akan menjalankan peran sebagai perisai umat dari kerusakan dengan menempuh langkah-langkah berikut, pertama, pendidikan Islam akan membentuk pribadi berkepribadian Islam yang tahu peran dan fungsinya di masa depan.
Selain di didik menjadi insan yang bertakwa, negara juga mengarahkan laki-laki dan perempuan agar siap kerkarya dan mengemban amanah.
Kedua, faktor ekonomi. Daulah Islam hadir dalam menyiapkan lapangan pekerjaan untuk masyarakat, agar setiap wali dapat menafkahi keluarga mereka dengan layak. Daulah juga memberikan bantuan secara langsung seperti fasilitas kesehatan, pendidikan dan keamanan secara cuma-cuma.
Ketiga, Daulah Islam akan menutup semua celah perilaku kriminal, termasuk KDRT dengan memberikan sanksi yang tegas.
Demikianlah Daulah Islam melakukan upaya preventif dalam mencegah KDRT agar institusi keluarga selamat dari badai fitnah. (*)
Wallahua’lambishowab
Penulis: Yulianti, SE (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial )
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












