OPINI—Upaya mencegah penyebaran paham dan gaya hidup LGBTQ merupakan persoalan yang dinilai penting untuk menjaga kelestarian fitrah manusia serta kesejahteraan bangsa.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan merencanakan penyisipan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
Materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Namun, pendekatan melalui kurikulum sekolah saja dinilai tidak akan mampu menyelesaikan akar masalah secara tuntas. Pencegahan melalui pendidikan memang dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dini.
Akan tetapi, tanpa landasan aturan yang tegas dan menyeluruh, dampaknya dinilai akan sangat terbatas.
Materi di sekolah hanya mampu menyampaikan pengetahuan dan nasihat. Pendidikan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta mekanisme sanksi sebagaimana aturan negara.
Selama di luar sekolah pandangan mengenai LGBTQ masih mendapat ruang atas dasar hak asasi manusia dan dilindungi oleh sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, apa yang diajarkan di sekolah dinilai mudah terkikis oleh pengaruh lingkungan, media, serta arus pemikiran yang berbeda.
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan bagi peserta didik. Di satu sisi, sekolah memberikan materi pencegahan. Di sisi lain, negara menerapkan prinsip hak asasi manusia, toleransi, dan moderasi beragama yang memiliki pendekatan berbeda terhadap persoalan tersebut.
Situasi itu, menurut pandangan penulis, dapat membuat siswa mengalami kebingungan dalam menentukan sikap ketika menghadapi persoalan sosial di lingkungan mereka.
Insersi materi tentang LGBTQ selama bertahun-tahun di sekolah juga belum tentu menghasilkan perubahan perilaku apabila tidak disertai dengan pembentukan pola pikir dan pemahaman agama yang kuat.
Karena itu, materi edukasi semestinya tidak hanya berisi pencegahan, tetapi juga penguatan akidah serta keterikatan terhadap hukum syara’.
Persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui pencegahan dini dalam kurikulum pendidikan. Lebih dari itu, diperlukan perubahan pola pikir individu melalui fikrul Islam atau pemikiran Islam serta keterikatan terhadap hukum Allah SWT.
Manusia membutuhkan aturan yang bersumber dari Pencipta manusia itu sendiri. Dalam perspektif Islam, fitrah manusia harus dijaga dan kehidupan manusia diarahkan agar sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an, sunah, serta aturan Islam.
Jika sistem yang berlaku dinilai bermasalah, aturan yang lahir dari sistem tersebut juga berpotensi mengalami persoalan. Dalam pandangan penulis, kondisi inilah yang membuat persoalan LGBTQ terus berkembang dan mendapatkan perlindungan karena ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia, kekuatan ekonomi global, pengaruh asing, serta sistem sekuler yang memisahkan agama dari hukum.
Kebijakan pencegahan melalui kurikulum pendidikan, dengan demikian, dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Selama negara memisahkan agama dari hukum, akan muncul kontradiksi: di satu sisi terdapat upaya pencegahan melalui pendidikan, sementara di sisi lain terdapat aturan yang memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip sekuler dan hak asasi manusia.
Kontradiksi tersebut, menurut penulis, menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan LGBTQ terus berkembang.
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan dan aturan yang bersumber dari agama tidak dijadikan dasar utama dalam penyelenggaraan negara.
Akibatnya, ajaran agama berpotensi hanya ditempatkan dalam wilayah spiritual dan personal tanpa diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Padahal, dalam perspektif Islam, larangan terhadap perilaku seksual sesama jenis disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
“Dan (Kami utuskan) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat yang mendahuluimu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki karena nafsu (bukan karena perempuan), bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’ — QS. Al-A’raf: 80-81»
Ayat tersebut menjadi dasar pandangan Islam mengenai larangan perilaku seksual sesama jenis. Dalam perspektif syariat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan agama.
Ketika agama dipisahkan dari kehidupan dan hukum negara, larangan agama tidak memiliki kedudukan sebagai hukum positif. Akibatnya, persoalan yang dalam pandangan agama merupakan dosa tidak otomatis menjadi persoalan hukum negara.
Syariat Islam sebagai Solusi
Syariat Islam tidak hanya mengajarkan mengenai halal dan haram, tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Dalam perspektif syariat, perilaku seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang. Islam juga memberikan ketentuan mengenai pembinaan individu, keluarga, pendidikan, masyarakat, hingga penyelenggaraan negara.
Karena itu, pencegahan melalui kurikulum pendidikan dinilai tidak cukup apabila tidak disertai pembentukan lingkungan sosial dan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Selama aturan negara tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum, upaya pencegahan melalui pendidikan dinilai hanya akan menjadi salah satu instrumen yang terbatas.
Oleh sebab itu, dalam pandangan penulis, penerapan syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan bernegara merupakan jalan untuk membangun sistem yang secara menyeluruh berorientasi pada pembentukan generasi sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan demikian, persoalan LGBTQ tidak hanya dipandang sebagai masalah kurikulum pendidikan, tetapi sebagai bagian dari persoalan sistem kehidupan yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan perspektif Islam. (*)
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis:
Ernawati
(Pegiat Literasi)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











