🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Opini

Pekerja Makin Banyak Tanpa Kepastian, Bukti Negara Gagal Ciptakan Lapangan Kerja

163
×

Pekerja Makin Banyak Tanpa Kepastian, Bukti Negara Gagal Ciptakan Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
Ernawati (Pegiat Literasi)
Ernawati (Pegiat Literasi)

OPINI—Perubahan struktur ketenagakerjaan yang terjadi belakangan ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum mampu menjalankan tugas utamanya, yakni menciptakan kesempatan hidup yang layak bagi seluruh warganya.

Semakin banyak orang yang bekerja di sektor informal, mengelola usaha skala kecil dengan segala keterbatasan, atau menerima pekerjaan tanpa kepastian, bukanlah pertanda kemajuan. Sebaliknya, kondisi ini mencerminkan kegagalan sistem yang telah berjalan bertahun-tahun.

Fakta yang ada menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Salah satu laporan Kompas.com (5 Mei 2026) menyebutkan bahwa lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia, atau sekitar 87,74 juta orang, bekerja di sektor informal. Angka ini setara dengan 59,42 persen dari total pekerja dan terus meningkat setiap tahun.

Mereka tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun hari tua, dan setiap hari menghadapi risiko kehilangan penghidupan kapan saja.

Kompas.com pada 12 Maret 2026 juga mencatat terdapat 66,9 juta unit usaha kecil dan menengah (UMKM) yang beroperasi di seluruh negeri. Jumlah ini sangat besar, menyumbang 61 persen terhadap perekonomian nasional, serta menampung 97 persen tenaga kerja.

Namun, 90 persen di antaranya merupakan usaha skala sangat kecil dengan pendapatan di bawah Rp100 juta per tahun. Sebagian besar pelaku usaha ini berusaha bukan karena pilihan, melainkan karena tidak ada alternatif lain. Banyak di antara mereka juga mengaku kesulitan memperoleh modal usaha dan pendampingan pengembangan yang dibutuhkan.

Belum lagi sekitar 14,2 juta pekerja lepas yang jumlahnya terus bertambah seiring perkembangan teknologi, tetapi nyaris tanpa perlindungan apa pun. Semua ini menunjukkan bahwa lapangan kerja yang tersedia saat ini hanya sedikit yang benar-benar berkualitas dan terjamin.

Masalah ini muncul karena adanya kesalahan besar dalam kebijakan yang diterapkan. Selama ini, pemerintah seolah lebih berpihak kepada pengusaha besar dan penanam modal.

Berbagai aturan dan kemudahan lebih banyak ditujukan untuk menarik investasi, tanpa mempertimbangkan apakah investasi tersebut benar-benar mampu menyerap banyak tenaga kerja atau tidak.

Faktanya, modal yang masuk lebih banyak digunakan untuk sektor usaha yang tidak membutuhkan banyak pekerja. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang diumumkan setiap tahun tidak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Selain itu, sistem pendidikan yang ada juga belum selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Banyak orang yang telah menempuh pendidikan dengan susah payah, tetapi akhirnya hanya bisa bekerja di bidang yang tidak membutuhkan keahlian khusus karena ilmu yang dipelajari tidak relevan dengan kebutuhan lapangan kerja.

Pada akhirnya, masyarakat terpaksa mencari nafkah dengan cara apa pun yang tersedia, meskipun tanpa jaminan kepastian dan perlindungan.

Jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam, kondisi seperti ini jelas tidak sesuai dengan nilai dan aturan yang telah ditetapkan. Dalam Islam, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, dan negara serta pemimpin memiliki tanggung jawab utama untuk mewujudkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Artinya, para pemimpin dan pengambil kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT apabila membiarkan rakyatnya hidup dalam kesulitan dan ketidakpastian.

Islam juga memandang pekerjaan dan usaha sebagai kewajiban sekaligus bentuk ibadah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mulk ayat 15:

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menyediakan segala sumber daya untuk diolah manusia, dan tugas negara adalah memastikan setiap orang dapat mengakses serta memanfaatkannya secara adil.

Banyaknya orang yang bekerja tanpa kepastian, tidak memiliki kesempatan berkembang, atau terpaksa bekerja dengan upah yang tidak layak merupakan tanda bahwa hak-hak dasar yang dijamin agama belum terpenuhi.

Selain itu, Islam sangat menekankan prinsip keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi dan ketenagakerjaan. Dilarang keras mengambil keuntungan dengan cara menekan atau membiarkan orang lain menderita kesulitan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Asy-Syu’ara ayat 183:

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Kondisi ketika hanya sebagian kecil pihak memperoleh kemudahan dan keuntungan besar, sementara sebagian besar lainnya bekerja keras tanpa jaminan dan hasil yang layak, merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Adapun solusi dalam Islam yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertama, negara harus sungguh-sungguh menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Pemerintah tidak cukup hanya memudahkan pengusaha besar, tetapi juga wajib memberikan dukungan nyata kepada usaha kecil dan pekerja biasa, baik berupa bantuan modal, kemudahan perizinan, maupun pembinaan usaha.

Kedua, setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan haknya secara adil dan layak, tanpa membedakan jenis pekerjaan yang dilakukan. Tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara pekerja formal dan informal, karena keduanya sama-sama berhak atas penghasilan yang cukup dan perlindungan yang memadai.

Ketiga, kualitas sumber daya manusia harus ditingkatkan agar setiap orang memiliki keahlian yang dibutuhkan dunia kerja, sehingga tidak terus terjebak pada pekerjaan berupah rendah dan tidak menentu. Semua pihak juga harus bekerja sama secara adil, tanpa ada pihak yang diuntungkan secara berlebihan sementara pihak lain tertekan.

Kondisi yang terjadi saat ini merupakan bukti nyata dampak kerusakan akibat penerapan sistem kapitalisme, di mana negara belum mampu menjalankan tugas dasarnya. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Masalah ini tidak akan selesai hanya dengan janji atau aturan di atas kertas. Diperlukan perubahan cara pandang dan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, serta penerapan prinsip keadilan dan tanggung jawab sebagaimana diajarkan agama.

Dengan demikian, setiap warga negara dapat bekerja dan berusaha dengan tenang, terjamin, serta memperoleh hasil yang layak sesuai haknya. (*)

Wallahu a’lam bissawab.


Penulis:
Ernawati
(Pegiat Literasi)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com