MAROS – Warga Kecamatan Mandau, Maros, dihebohkan oleh tingkah seorang warga yang bernama Raside, pria yang berusia 73 tahun ini tega meniduri anak kandung sendiri MP (30) sejak duduk di Sekolah Dasar (SD).
Alhasil kini Raside harus mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya dihadapan polisi, Senin (20/11/2017).
Menurut informasi, pelaku yang berprofesi sebagai petani kebun itu telah melakukan aksi bejatnya hampir 20 tahun atau sejak MP berusia 9 tahun.
Kasus bejat inipun terungkap setelah ibu korban, PJ (70) memergoki suaminya menggagahi putrinya sekitar satu bulan lalu. Atas kejadian itu, PJ (istri pelaku) dan sang anak diusir dari rumah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Kasmawati menuturkan bahwa setelah setelah pelaku dipergoki berhubungan intim dengan anaknya, pelaku justru mengusir keduanya keluar dari rumah.
“Dipergoki, Dia (korban) sama ibunya malah diusir dari rumahnya. Mereka pindah ke Sengkang selama sebulan dan baru melapor ke kita beberapa hari lalu,” ungkap Kasmawati.
Iptu Kasmawati juga mengatakan bahwa pelaku tidak hanya menyetubuhi korban, namun juga diduga melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis.
“Kejadiannya itu sejak korban berumur 9 tahun. Tidak hanya menyetubuhi, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan karena sering dipukuli jika korban menolak,” ungkap Kasmawati.
Saat ini, kakek tersebut tengah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. [*/4LD]


















