Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Hukum

Kejati Sulsel Kembali Berhasil Amankan Buron Kasus Korupsi

847
×

Kejati Sulsel Kembali Berhasil Amankan Buron Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Kembali Berhasil Amankan Buron Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali berhasil mengamankan 1 orang buronan kasus korupsi di area tambang batu pecah daerah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/10/2023).
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

PALU—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali berhasil mengamankan 1 orang buronan kasus korupsi di area tambang batu pecah daerah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/10/2023).

Kali ini Tim Tabur Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung RI dan Kejari Pangkep. Adapun buron atau DPO yang diamankan adalah tersangka JD (40), seorang ASN yang juga mantan Lurah Padoang-Doangan, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Atas perbuatannya, tersangka JD diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai 315 juta 394 ribu 642 rupiah 90 sen.

Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023, karena tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat di beberapa daerah yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu (di rumah saudara mertua tersangka) kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari s.d Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni s.d Desember 2022, sekitar pertengahan Desember 2022 kembali ke Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu.

Sebelum mengamankan tersangka JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.

Usai diamankan buronan diterbangkan ke Makassar untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.(*/70n)

error: Content is protected !!