PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.312 ASN Pangkep Terima Satyalancana Karya Satya, Pengabdian hingga 30 TahunMulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.312 ASN Pangkep Terima Satyalancana Karya Satya, Pengabdian hingga 30 TahunMulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Masyarakat
Hukum

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Kejari Pinrang di Katimbang

698
×

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Kejari Pinrang di Katimbang

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Kejari Pinrang di Katimbang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelejen berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Pinrang berhasil menangkap dan mengamankan seorang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin bin Muh. Tinggi (65) asal Kejari Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana penganiayaan, di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Selasa (15/8/2023).

MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelejen berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Pinrang berhasil menangkap dan mengamankan seorang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin bin Muh. Tinggi (65) asal Kejari Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana penganiayaan, di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Selasa (15/8/2023).

Sjarifuddin didakwa melanggar pasal 35 ayat (1) KUH Pidana dan telah dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin dengan jenis penahanan Rutan.

Namun Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum, sehingga sejak 24 Maret 2023, Terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023.

Menurut Kasi Penum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH., sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu tim melakukan Surveillance selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan.

“Atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Sjarifuddin Alias Ayah bin Muh. Tinggi ditempat persembunyiannya,” tegas Soeyarmi.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com