OPINI – Selasa 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB (dini hari), KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri dengan memenangkan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan nomor urut 01 unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen. Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Hasil tersebut kemudian disambut dengan aksi massa oleh kubu yang kalah di depan kantor Bawaslu mulai tanggal 21 hingga 22 Mei yang berujung dengan kerusuhan antara peserta aksi dan aparat keamanan.
Pada tanggal 23 Mei 2019 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) mengumumkan bahwa korban meninggal dunia sebanyak 8 orang dan luka-luka mencapai 737 orang.
Korban yang jatuh memicu hoaks di mana-mana, khususnya diberbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan lain-lain.
Berbagai narasi disusun sedemikian rupa guna menyulut kemarahan peserta aksi yang semakin besar yang bertujuan mendelgitimasi pemerintah yang sah.
Kemudian disambung oleh kubu yang kalah dengan pernyataan belasungkawa atas gugurnya peserta aksi yang seakan-akan disebabkan oleh tindakan anarkis oleh apparat keamanan.
Oleh pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyampaikan bahwa demi keamanan akses media sosial untuk pengguna internet dibatasi.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meredam penyebaram kabar bohong atau hoaks di kalangan masyarakat.
Salah satu hoaks yang beredar di media sosial khususnya Whatsapp melalui broadcast yaitu hoaks yang menyebutkan bahwa polisi melakukan penembakan ke arah kerumuman massa dan adanya pembagian masker yang terlah dilumuri racun kepada peserta aksi.
Meskipun dengan alasan keamanan, kebijakan pemerintah dalam membatasi akases media sosial menuai pro dan kontra. Pemerintah dianggap bersikap otoriter, ada yang membandingkan dengan otoriterisme yang terjadi di zaman orde baru (Orba), bahkan sebagian menganggap lebih otoriter dibanding zaman Orba.
Selanjutnya, ada yang menganggap bahwa akibat kebijakan tersebut merugikan sejumlah pengusaha juga masyarakat khususnya yang memanfaatkan media sosial dalam bisnisnya.
Misalnya, pedagang online mengaku merugi akibat pembatasan media sosial oleh pemerintah. Khususnya para pedagang yang biasa berjualan menggunakan media sosial seperti, Facebook, Instagram dan Whatsapp, kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
Tetapi mereka tetap berusaha meminimalkan kerugian dengan berjualan dengan sistem offline.
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, sebanyak 66 persen transaksi jual beli online terjadi di platform media sosial seperti Instagram, Facebook dan Whatsapp. Hanya 16 persen transaksi lewat marketplace, berdasarkan riset Ideas 2017.
Nilai transaksi e- commerce berdasar riset Indef di 2019 diperkirakan 8,7 miliar dolar AS atau Rp 126 triliun. Jika dibagi 365 hari kira-kira Rp 345 miliar per hari.
Sehingga jika ditaksir, potensi kerugian jual beli online dengan membatasi akases media sosial selam 3 hari adalah 66 persen dari 345 miliar yaitu Rp 227 miliar. Kemudian kali 3 hari yaitu sebesar 681 miliar, kira-kira sebesar itu potensi kerugian pedagang online.
Namun, berbeda dengan XL Axiata bahwa kerugian atas pembatasan akses media sosial tindak menjadi perhatian mereka.
Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini menyampaikan bahwa XL Axiata memilih tidak memperhatikan dan terus patuh pada upaya pemerintah menahan arus berita bohong. Soal kerugian bukan concern kami, kita patuh dan lebih memikirkan soal apa yang disampaikan pemerintah.
Kendati terjadi pro dan kontra terhadap pembatasan akses media sosial, seharusnya masyarakat mencerna dengan bijak alasan pemerintah menempuh keputusan tersebut.
Tentunya pemerintah lebih komprehensif dalam melihat perkembangan persolan yang terjadi. Kenapa demikian?. Itu karena pemerintah memiliki semua perangkat sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Namun, bukan berarti masyarakat tidak bisa memberikan masukan ataupun kritik terhadap kebijakan pemerintah. Hal tersebut adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi yang harus kita syukuri bersama sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tetapi kebijakan terkait keamanan, saya rasa satu-satunya yang mapan dibidang tersebut adalah pemerintah yang sah. Termasuk kebijakan pembatasan akases media sosial, saya kira keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang sangat matang dan detail yaitu dengan semua perangkat yang dimiliki Negara.
Khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang masing-masing berfungsi untuk mendeteksi secara dini perihal yang dapat mengancam keamanan negara.
Stabilitas dan keamanan Negara terkait dengan kemanusian. Sudah barang tentu bahwa semua kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah demi menjaga sisi kemanusiaan setiap warga Negara Indonesia, yaitu menjaga agar tidak terjadi jatuhnya korban yang meluas, bahkan satu sekalipun.
Saya kira ini alasan yang sangat logis mengapa pemerintah memutuskan untuk membatasi akses di media sosial, propaganda dan hoaks di media sosial mengarah pada pembenturan peserta aksi dengan aparat keamanan.
Jika ada yang mencoba membandingkan antara kerugian materi dengan kebijakan pembatasan akases media sosial oleh pemerintah saya kira dua hal tersebut tidak sebanding jika masyarakat melihatnya lebih dalam.
Karena kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan Negara sehingga tidak jatuh korban yang lebih banyak. Artinya bahwa keputusan tersebut sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setiap warga Negara.
Jika masih ada yang ingin membanding-bandingkan keduanya. Perlu kita tanyakan bahwa apakah sepadan antara kerugian sebesar 681 miliar dengan satu nyawa yang menjadi korban?. Atau relakah kita menjual nyawa kita dengan harga senilai 681 miliar?. Silahkan dijawab sendiri.
Warga Negara yang terlalu kapitalistik akan membawa Negaranya pada jurang ketidakadilan, namun Negara yang mengedepankan kemanusiaan akan membawa warganya pada kedamaian. (*)













