JAKARTA—Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI baru saja menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024), yang dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta jajaran terkait dari Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah, turun dari Rp93.410.286,00 di tahun 2024. Dengan demikian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah pun ikut turun menjadi Rp55.431.750,78.
Angka ini setara dengan 62% dari total BPIH, sementara 38% sisanya disubsidi dari nilai manfaat optimalisasi dana setoran awal jemaah.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penurunan BPIH ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ibadah haji yang lebih terjangkau.
“Alhamdulillah, harapan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji beribadah dengan biaya lebih murah akhirnya terwujud,” ujarnya.
Meski demikian, Menag menegaskan bahwa penurunan biaya ini bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan jemaah haji mendapatkan pelayanan terbaik dan menjalankan ibadah dengan lancar.
“Kita ingin jemaah bukan hanya tersenyum di Januari saat mendengar biaya haji turun, tapi juga tersenyum di bulan Juni saat menjalankan ibadah haji tanpa kendala,” harapnya.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 untuk tahun 2025. Kuota ini terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 17.680 jemaah haji khusus, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing KBIHU.
Menag menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang terus bekerja keras, bahkan di masa reses, untuk mewujudkan ibadah haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat. “Kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” ungkapnya.
Kesepakatan BPIH ini selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan secara resmi. (*)