MAKASSAR—Setelah bergulir sekitar 5 bulan adanya fakta jelas fasum yang dipersewakan di Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, tepatnya Jl. Cendrawasih depan Toko Bangunan, Camat Mariso Juliaman menegaskan akan menertibkan lokasi tersebut.
Hal itu disampaikan saat dijumpai beberapa waktu lalu, Camat Mariso Juliaman mengatakan tidak ada yang bisa mempersewakan fasum tersebut dan segera menelpon lurah Mattoangin Suardy.
“Pak lurah, sudah mengirim surat 3 kali dan sekarang datangi jualan dan pemilik Toko Bangunan itu, katakan tidak ada lagi persewaan fasum di situ,” ucap Juliaman lewat telepon saat itu.
Lurah Mattoangin Suardy, membenarkan bahwa dirinya ditelepon oleh Camat Mariso Juliaman untuk menyampaikan larangan tegas tersebut.
“Iye, saya di instruksikan pak camatku untuk memberikan penyampaian terakhir kepada pemilik toko. Isinya dilarang melanjutkan persewaan fasum tersebut. Jika dilanggar, kecamatan yang memiliki satpol akan bertindak,” ucap Suardy kepada awak media Sulsel.
Pada Rabu (8/11) kepada mediasulsel.com Camat Juliaman kembali mempertegas untuk larangan jualan persewaan fasum. “Setelah saya ketemu kepala pasar, saya minta untuk menyelesaikan dulu secara baik baik,” tegasnya.
“Dan Kepala Pasar tadi siap mendatangi pemilik toko dan pedagang untuk menghentikan persewaan fasum tersebut, jika tidak ada penyesuaian saya camat akan melakukan tindakan atas persewaan fasum tersebut,” tambah Julliaman saat konfirmasi. (70n)













