OPINI—Terpukul disana sini, begitulah kondisi rakyat saat ini. Mereka berjuang bertahan hidup ditengah peliknya kondisi negeri. Para pemangku kebijakan pun berjuang melahirkan berbagai macam regulasi, yang katanya demi kepentingan rakyat. Tapi nyatanya, justru mencekik rakyat.
Jeritan lagi-lagi menggema dari para pejuang rupiah. Dilansir dari laman (Kompas.com,16/02/2022), Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasal 3 Permenaker ini berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun”.
Menurut pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, peserta masih bisa mencairkan JHT meski belum berusia 56 tahun yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Di sisi lain, Kemenaker menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK (CNN Indonesia, 14/02/2022).
Dilansir dari Suara.com (14/02/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto menegaskan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih besar ketimbang JHT.
JHT ini diklaim sebagai program jangka panjang untuk melindungi pekerja di hari tua, sementara JKP menjadi program jangka pendek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan kerja (PHK). Benarkah “Jaminan-Jaminan” ini menjamin rakyat?
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah gaji pekerja yang dipotong 2 persen tiap bulannya dan kontribusi 3,7 persen dari pemberi kerja. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana JHT mencapai Rp375,5 T pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .
Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan (FAKKTA) Muhammad Ishak menegaskan bahwa BPJS merupakan pembeli utama surat berharga negara, sehingga pemerintah sangat berkepentingan agar kontribusi dana BPJS tersebut semakin besar jadi sangat masuk akal bahwa kebijakan untuk menunda masa pencairannya hingga menjadi 56 tahun akan semakin menguntungkan pemerintah. (Mediaumat.id, 18/02/2022).
Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa sebaiknya pemerintah memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah. Menurutnya menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha bukan buruh atau pekerja, terbukti dari kebijakan yang dikeluarkannya. (Viva, 14/02/2022)
Realitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidaklah seindah yang digodakan, sebab JKP ini memiliki banyak syarat, mulai dari pencairan hanya dapat dilakukan setelah pekerja membayar iuran 12 bulan, pekerja harus terdaftar disemua jaminan sosial hingga membayar iuran dan tidak boleh menunggak lebih dari 3 bulan.
Alih-alih menjamin pekerja diusia tua, kebijakan ini justru akan membuat melarat diusia muda. Jangankan jaminan di hari tua, makan sehari-hari saja rakyat susah. Dana yang sudah jelas menjadi hak rakyat harus ditangguhkan demi kepentingan pemerintah.
Di sisi lain, berbagai macam proyek tengah diupayakan atas nama ekonomi membutuhkan dana yang besar belum lagi utang negara yang menggunung. Wajar bila rakyat berspekulasi bahwa pemerintah akan memanfaatkannya demi kepentingan lain.
Teriakan “ganti menaker” bukanlah solusi dari kekisruhan ini. Sebab perkara yang hadir merupakan perkara sistemik. Bila tidak menyelesaikan akar permasalahan maka tak selesai-selesai problematika di negeri ini.
Selama negeri terus menerapkan politik demokrasi maka selama itu pula kebijakan amburadul nan menyengsarakan akan terus lahir.
Selama negeri terus membebek dengan sistem kapitalisme, maka selama itu pula rakyat akan melarat, bahkan sekarat. Bak genteng yang bocor ketika hujan, jika solusi yang ditawarkan hanyalah mengepel lantai yang basah dan tidak memperbaiki genteng maka harus membersihkan lantai terus menerus.
Dalam sistem ini akan ditemukan negara yang murah hati kepada pengusaha dan abai kepada rakyatnya. Negara hanya bertugas sebagai regulator, pemenuhan kebutuhan umat diserahkan kepada swasta.
Kemuliaan pekerja hanya dapat dirasakan dalam sistem Islam. Dalam hal kontrak kerja, maka yang memiliki kepentingan hanyalah majikan (pemberi kerja) dan pekerja. Upah diberikan kepada pekerja yang sudah menunaikan pekerjaan yang diakadkan, bukan malah ditangguhkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Berilah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah, al-Baihaqi, ath-Thabarani, Ibnu Zanjawyh, al-qudha’iy, al-Hakim at-tirmidzi, dan Tamam bin Muhammad).
Kesejahteraan rakyat termasuk jaminan hari tua merupakan tanggung jawab negara. Bila terdapat rakyat yang punya utang dan tidak memiliki ahli waris, maka negara wajib membayarnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW , “Barang siapa yang mati meninggalkan harta, harta itu untuk ahli warisnya, tetapi barang siapa yang mati meninggalkan utang atau anak isteri yang lemah (miskin), maka datanglah kepadaku, karena aku yang akan mengurusnya”
Hanya Islam lah yang mampu menjamin rakyat. Sistem yang berasal dari Sang Khaliq wa Mudabbir. Bukan sistem yang lahir dari manusia yang lemah dan terbatas. Tidakkah kita lelah menapaki jalan suram ini? Sudah saatnya kita kembali menapaki jalan terang menuju keridhoanNya.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa , pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (Al-A’raf ayat 96). Wallahu a’lam bishowab. (*)
Penulis: Nurhidayah Gani (Alumni Pendidikan Fisika UNM, Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















