JAKARTA – Sejumlah organisasi dan komunitas guru yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Guru mengungkap dugaan praktik pemiskinan sistematis yang selama ini dialami para guru di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, koalisi menegaskan bahwa persoalan guru saat ini tidak lagi sebatas rendahnya tingkat kesejahteraan. Mereka menilai terdapat berbagai mekanisme yang secara tidak langsung menggerus pendapatan guru, mulai dari pemotongan tunjangan, penarikan iuran wajib, hingga berbagai pungutan yang dibebankan dalam aktivitas pendidikan.
Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Feri Vahleka, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemiskinan yang berlangsung secara terstruktur.
“Guru kita bukan belum sejahtera, tetapi dimiskinkan. Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain melalui berbagai pungutan,” tegasnya.
Menurut Koalisi Perlindungan Guru, praktik tersebut terlihat dari sejumlah kebijakan dan kebiasaan yang masih terjadi di berbagai daerah. Guru disebut kerap dibebani iuran yang dipotong melalui bendahara daerah, biaya pelatihan, pengadaan buku, hingga kontribusi untuk penyusunan soal ujian bersama. Di sisi lain, banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memperoleh kepastian status maupun pengangkatan.
Koalisi menilai kondisi itu muncul karena guru selama ini lebih sering ditempatkan sebagai objek kebijakan daripada subjek yang memiliki ruang untuk menentukan arah pendidikan. Guru diwajibkan menjalankan berbagai aturan, tetapi minim keterlibatan dalam proses penyusunan maupun evaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada profesinya.
Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara, Ari Wibowo, mengatakan peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dicapai hanya dengan menambah anggaran atau menerbitkan regulasi baru. Menurutnya, kunci utama terletak pada pemberdayaan guru sebagai pelaku utama proses pembelajaran.
“Mutu pembelajaran tidak bisa diperintahkan dari atas. Mutu hanya tumbuh dari guru yang berdaya dan memiliki ruang untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, koalisi juga menyoroti independensi organisasi profesi guru. Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Halimson Redis, menilai masih adanya rangkap jabatan antara pimpinan organisasi profesi guru dengan kepala daerah atau kepala dinas pendidikan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat organisasi profesi kesulitan menjalankan fungsi advokasi ketika hak-hak guru terabaikan. Akibatnya, guru sering tidak memiliki saluran yang efektif untuk memperjuangkan kepentingannya.
Dalam RDPU itu, Koalisi Perlindungan Guru menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPD RI. Pertama, menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib terhadap guru yang tidak memiliki dasar hukum. Kedua, mengakhiri praktik rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas pendidikan dalam organisasi profesi guru. Ketiga, menjamin keterwakilan guru secara nyata dalam setiap proses pengambilan kebijakan pendidikan di daerah.
Koalisi menegaskan bahwa persoalan mendasar pendidikan nasional bukan hanya soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melainkan bagaimana negara memandang posisi guru. Selama guru masih ditempatkan sebagai objek kebijakan, berbagai regulasi baru dinilai hanya akan memperpanjang praktik yang merugikan profesi guru.
Koalisi Perlindungan Guru sendiri merupakan aliansi yang terdiri atas Ikatan Guru Indonesia, Komunitas Guru Belajar Nusantara, Federasi Guru Independen Indonesia, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia, Guru Belajar Foundation, Jaringan Sekolah Madrasah Belajar, Komunitas Pengawas Belajar Nusantara, Persatuan Guru NU, serta Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang fokus memperjuangkan pemberdayaan dan perlindungan profesi guru di Indonesia. (Cr/Ag4ys)
Citizzen Reporter: Nurhidayah Mantong













