MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan atas kontribusinya dalam pelestarian dan perlindungan bahasa daerah.
Penghargaan ini diberikan atas terbitnya regulasi Wali Kota Makassar yang menetapkan bahasa Makassar sebagai muatan lokal wajib di sekolah dasar dan menengah atas.
Penghargaan diserahkan oleh Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Dewi Pridayanti, dalam acara peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional di Ballroom Menara Pinisi, Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (21/02/2025).
Dewi Pridayanti mengatakan regulasi yang diterbitkan pada 24 Desember 2024 tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Makassar dalam melestarikan bahasa daerah.
“Regulasi ini menetapkan muatan lokal wajib bahasa Makassar sebagai mata pelajaran di tingkat sekolah dasar dan menengah atas,” jelasnya. Selain Makassar, Wali Kota Parepare juga menerima penghargaan serupa.
Pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Seminar Bahasa Ibu Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Pelestari Bahasa Daerah (HPBD) dan Perhimpunan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) Sulawesi Selatan.
Seminar ini dihadiri sekitar 400 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, akademisi, dan budayawan.
Seminar bertema “Membangun Kesadaran Global dalam Pelestarian Bahasa Daerah: Makassar, Bugis, Toraja, dan Mandar” ini menjadi wadah diskusi mengenai pentingnya mempertahankan bahasa ibu sebagai identitas budaya di tengah globalisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian bahasa daerah dan memperkuat komitmen terhadap warisan budaya bangsa. (*)













