OPINI—Kelangkaan minyak goreng hingga harga mahal masih belum terlupakan oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena minyak goreng termasuk salah satu kebutuhan wajib ada dalam perdapuran.
Ungkapan menyelesaikan masalah kelangkaan dan kemahalan dari salah satu pejabat untuk meminta masyarakat tidak repot makan makanan serba goreng untuk beralih ke serba kukuspun menjadi komentar menggelitik yang masih dikenang.
Baru-baru ini kembali mencuat minyak goreng dibagiakan gratis oleh salah stau partai baru agar partai dikenal di tengah-tengah masyarakat bahkan minyak goreng tidak luput untuk dikorupsi. Apakah semua ada kaitannya?
Korupsi Merajalela
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Hingga dihitung kerugian yang ditanggung oleh negara sebesar Rp6,47 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Keut Sumedana saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan perkara tindak korupsi di Jakarta pada, Kamis (15/06/2023, radarjabar.disway.id)
Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan, perkara minyak goreng menjadi catatan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan minyak goreng.
Komoditas minyak goreng merupakan salah satu komoditas terbesar yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu semestinya perlu adanya perbaikan dari hulu hingga hilir agar pasokan dan harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Apalagi Indonesia merupakan produsen terbesar CPO di dunia.
Struktur pasar minyak goreng yang berbentuk oligopoli. Artinya, produsen minyak goreng didominasi oleh segelintir perusahaan atau grup perusahaan.
Selain itu, distributor minyak goreng pun juga masih terafiliasi dalam satu grup usaha dengan produsen minyak goreng.
Reynaldi meminta pemerintah juga terlibat dalam mengelola minyak goreng, misalnya melalui BUMN. Ikappi memandang perlu adanya BUMN yang fokus pada pengelolaan minyak goreng.
BUMN tersebut mesti diberikan infrastruktur yang cukup agar pasokan dan harga minyak goreng di pasaran terjaga. Pasca ini, minyak goreng jangan lagi hanya dipegang atau dikelola swasta ( 18/06/23, Kontan.co.id).
Komentar ini tentu dibenarkan sebab melihat permasalahan korupsi muncul akibat tata kelola pengaturan yang salah yang jika dikupas tuntas faktor bisa dari internal dan eksternal.
Faktor internal dapat disimpulkan moral pejabat, faktor ekonomi, dan keserakahan individu . Sementara faktor eksternal kepentingan elit-elit tertentu dan hukum yang tidak tegas.
Faktor-faktor itulah yang menumbuhkan koruptor yang diawali dengan suap untuk meloloskan kepentingan pejabat dan para elit. Bukan untuk kesejahteraan individu per individu rakyat.
Jika faktor tersebut masih ada, korupsi tetap akan merajalela bahkan bukan hal tabuh lagi yang membuat para pejabat malu melakukannya, bukankah pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik bagi rakyat?













