Kuasa Pejabat dan Oligarki
Kasus korupsi minyak goreng sejatinya sudah terjadi sejak lama, namun penetapan tersangka baru terjadi. Telah nyata disaksikan kasus korupsi ini ternyata melibatkan perusahaan besar dan pejabat yang biasa mereka dinamai Oligarki.
Faktor munculnya benih-benih koruptor harus dilhingkan secara totalitas. Pendidikan yang mendidik generasi hanya bersekolah untuk mendapatkan materi semata bukan ilmu. Disamping itu juga menanamkan moral yang baik, tanggungjawab jika seorang laki-laki sebagai pencari nafkah.
Faktor lainnya negara memberikan lapangan pekerjaan yang kayak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa.
Faktor terpenting adalah independen suatu negara dalam mengelola sda serta memfasilitasi sdm yang bermutu. Kemandirian negara tentunya sepaket dengan aturan benar sehingga diterapkan sistem sanksi yang tegas ketika ada yang melanggar.
Aturan Yang sahih
Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Dawud bersabda, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.
Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.
Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separo untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.
Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”.
Islam memiliki sistem penyelidikan yang baik tanpa mekanisme berbelit karena standarnya adalah aturan syara. Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang jelas, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Masing-masing sudah ditentukan batas kepemilikan sehingga semuanya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Wallahua’lam bi shawab. (*)
Penulis: Sri Rahmayani, S.Kom (Aktivis Pemerhati Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













