🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Buku Jadi Karya, Siswa Kelara Kembangkan Kreativitas Lewat Proyek LiterasiTP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di Passeno🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Buku Jadi Karya, Siswa Kelara Kembangkan Kreativitas Lewat Proyek LiterasiTP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di Passeno
Nasional

KPPU Bertemu Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim Dalam Proses Penanganan di Pengadilan

724
×

KPPU Bertemu Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim Dalam Proses Penanganan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
KPPU Bertemu Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim Dalam Proses Penanganan di Pengadilan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) RI kemarin di Gedung KY Jakarta guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan. Jakarta, Rabu (2/11/2022).

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) RI kemarin di Gedung KY Jakarta guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan. Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam pertemuan ini, KPPU yang diwakilkan oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan berbagai pejabat Sekretariat KPPU, diterima langsung oleh Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ beserta jajaran pejabat di lingkungan KY.

Sebagaimana diketahui, setiap Putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021).

Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pelaksanaannya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum Terlapor, menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam proses litigasinya.

Pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penanganan keberatan tersebut dinilai tidak tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan UMKM. Sehingga berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019, Putusan KPPU untuk perkara kemitraan bersifat final.

Perilaku hakim yang memutus keberatan atas perkara tersebut tanpa landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak sesuai dengan perilaku hakim untuk bersikap profesional.

Untuk itu pertemuan tersebut dilakukan guna mendiskusikan potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut kepada KY, sekaligus meminta KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas perilaku hakim tersebut. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com