🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
News

KPU Resmi Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Ini Darftarnya

520
×

KPU Resmi Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Ini Darftarnya

Sebarkan artikel ini
kpu

JAKARTA – KPU resmi umumkan 49 caleg mantan terpidana korupsi untuk memenuhi UU Pemilu yang mensyaratkan caleg-caleg tersebut mengumumkan secara terbuka latar belakang mereka kepada publik.

Komisi Pemilihan Umum KPU Rabu malam (30/1) mengumumkan secara resmi nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Ada 49 caleg yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Dari daftar itu tampak sembilan orang maju sebagai calon DPD datau Dewan Perwakilan Daerah, yang tersebar di tujuh propinsi. Yaitu di Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka-Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Sementara 16 orang lainnya merupakan calon DPRD Propinsi dan 24 orang sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan pers di kantor KPU Rabu malam memastikan “untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi.red). Dan dari 16 partai politik nasional, tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana. Empat partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana, baik DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”

Caleg Mantan Terpidana Korupsi Disyaratkan Umumkan Status Secara Terbuka

caloeg mantar koruptor

KPU mengumumkan daftar caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi ini sebagai upaya memenuhi Pasal 182 dan Pasal 240 UU No.7/Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengmumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Dari daftar itu, Partai Golkar memiliki delapan caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi terbanyak, yaitu masing-masing empat orang untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; disusul Partai Gerindra dengan enam caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi, yaitu masing-masing tiga orang untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Hanura memiliki 5 caleg mantan terpidana korupsi. Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 4 caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara Partai Garuda, Perindo dan Partai Keadilan & Persatuan Indonesia masing-masing memiliki dua caleg mantan terpidana korupsi; sisanya masing-masing satu caleg mantan terpidana korupsi terdapat di Partai PDI-Perjuangan, Partai Keadlian Sejahtera PKS dan Partai Bulan Bintang PBB. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com