MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman melarang paslon kepala daerah membawa massa saat melakukan pendaftaran 4-6 september 2020 mendatang.
Kata Arif, pasangan calon nanti yang akan mendaftar di KPU masing-masing nantinya terdiri dari dua hal perseorangan dan di usung oleh parpol.
“Jadi nanti pada saat pasangan calon kepala daerah maka kami menghimbau biasanya pendukung arakan calonya maka kami akan larang itu,” kata Arif saat vidcon Rakor dalam rangka meningkatkan Efektivitas pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Bersama Menkopolhukam, Mendagri dan Menkeu, pada Kamis (27/8/2020).
Arif mengatakan, larangan tersebut sebagai bentuk KPU RI mendukung pencegahan penularan covid-19 di sejumlah daerah dengan menjalankan aturan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.
“Ini cara kami ikut mendorong pemerintah menjalankan protokol kesehatan dengan setiap tahapan pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan KPU RI telah mempersiapkan simulasi tanggal 29 Agustus di kabupaten Suramadu.
Dijelaskannya, simulasi ini ditunjukan untuk memperkenalkan aturan-aturan pelaksanaan di pemungutan suara sebagai sarana sosialisasi agar masyarakat tidak merasa khawatir tidak takut nantinya yang akan datang ketempat kepemungutan suara.
“Karena protokol kesehatan ini kita akan terapkan bagi masyarakat yang akan memenuhi haknya sebagai pemilih,” ungkapnya.
Sekedar di ketahui, pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)