Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Sulsel

KTP Digital Sementara Diperuntukkan bagi ASN, Kepala Daerah & Anggota DPRD

1320
×

KTP Digital Sementara Diperuntukkan bagi ASN, Kepala Daerah & Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
KTP Digital Sementara Diperuntukkan bagi ASN, Kepala Daerah & Anggota DPRD
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh didamping Kadis Dukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele saat pencanangan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP digital untuk sementara bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), Kepala Daerah maupun jajaran DPRD.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“KTP digital tahap sekarang untuk ASN Dukcapil dan Kepala Daerah serta DPRD agar mereka dapat mensosialisasikan terlebih dahulu bagi masyarakat,” ungkap Zudan saat pencanangan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas di Baruga Pattingalloang rumah jabatan Gubernur belum lama ini.

Ia menyebutkan sedang mempersiapkan data center yang lebih besar untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya.

“Intinya kenapa ASN lebih dulu agar bisa sosialiasi lebih dahulu kepada masyarakat sekaligus kami siapkan data center yang lebih besar lagi,” sebutnya.

Bincang Kecapi, Cara Dukcapil Sulsel Mengawasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Sukarniaty Kondolele, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel).

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) Sukarniaty Kondolele mengatakan Digital ID memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el, hanya saja tidak memiliki bentuk fisik karena bersifat digital dan dapat dibuka melalui gadged.

“Seiring dengan kemajuan teknologi, dukcapil juga senantiasa melakukan inovasi salah satunya digital id. Digital ID memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el, hanya saja tidak memiliki bentuk fisik karna bersifat digital dan dapat dibuka melalui gadged seperti telpon selular melalui aplikasi khusus atau dengan kata lain memindahkan KTP el ke dalam telpon seluler,” paparnya.

Perbedaan mendasar, lanjutnya, antara KTP-El dengan KTP Digital diantaranya bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

“Pasti beda, yang satu pake seluler (digital), Satunya lagi dalam bentuk ktp-el (card), namun Fungsi dan manfaatnya sama.

Berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.

Bentuk kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Lokasi penyimpanan

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya.

KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Akses

Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya.

Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.

Kemudahan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya.

Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. (*)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!