JENEPONTO—Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu Polres Jeneponto berhasil menciduk pelaku kartu domino jenis kiu-kiu, di Lingkungan Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jumat dini hari (21/7/2023) pukul 00.30 wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kiu-kiu dipimpin oleh Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge
“Penangkapan dilakukan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang sementara melaksanakan pesta perkawinan sedang berlangsung judi kartu (kiu-kiu),” ungkap Iptu Blasius Basthion Soge.
Lanjutnya, saat personel bergerak ke TKP, mendapati empat orang sedang melakukan perjudian kartu domino jenis kiu- kiu.
Selain itu, kata Kapolsek Iptu Blasius Basthion Soge, turut diamankan barang bukti seperti, uang tunai Rp2.770.000, serta lima buah kartu domino.
“Keempat diduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Binamu untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Berikut identitas diduga pelaku judi kiu-kiu yaitu, RM, WW, BH, dan RA. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. (*)