MEDIASULSEL.com,- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Jawa Barat berhasil menangkap dua siswa sebagai penyalahgunaan narkoba ditangkap di wilayah Cimanggis dan Tapos, disita alat bukti berupa paket shabu dan ganja.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan pelaku EI alias Aloy (17), dan JM alias Anes (17), masing-masing masih berstatus siswa SMA diamankan di tempat berbeda yaitu Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, dan depan Perumahan KPAD Kodam Jaya, Bawang Putih, Ciracas, Jakarta Timur.
Tertangkapnya kedua pelaku, AKP Firdaus mengungkapkan berkat ada laporan masyarakat bahwa di daerah masing-masing pelaku ditangkap diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas pertama kali menangkap EI selanjutnya rekannya JM. Kedua pelaku ditangkap atas penyamaran anggota melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan dan langsung digeledah didapatkan alat bukti berupa sabu dan ganja,” ujar AKP Firdaus, Minggu (05-03-2017) siang.
AKP Firdaus menambahkan alat bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yaitu satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat brutto 0,4 gram dan ganja empat bungkus ganja dibungkus kertas coklat dimasukkan ke dalam bungkus rokok dengan berat bruto 20 gram.
“Hasil keterangan sementara pelaku selain menggunakan juga, jika ada sisa diedarkan ke sesama kalangan pelajar yang dikenal untuk menumbuhkan rasa percaya diri di lingkungan teman-teman sekolah,” ungkap AKP Firdaus.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku memperoleh sabu dan ganja dari seseorang.
“Masih didalami petugas pelaku memperoleh sabu dan ganja dari seseorang yang dikenalnya,” imbuhnya.
Ditambahkan AKP Firdaus, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang narkotika dengan pidana di atas 10 tahun. (*/4ld)


















