MAKASSAR – Lembaga Peduli Pendidikan & Kesejahteraan Rakyat Indonesia (LEPPKRINDO) Sulsel, Rabu (9/5/2018) sekitar jam 3 sore melaksanakan unjuk rasa di Kantor Pemasaran Antang, Perum Perumnas Regional VII Makassar, Jl. Perumnas Raya No. 22, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Dalam unjuk rasa yang diikuti sekitar 20 orang tersebut, LEPPKRINDO Sulsel menggugat dugaan kekeliruan eksekusi Perum Perumnas Regional VII Makassar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 15 November 2017 lalu.
Dalam orasinya Ketua LEPPKRINDO Sulsel, Drs. Jamil Handaling selaku penanggung jawab Unras mengatakan, bahwa Perum Perumnas telah keliru melaksanakan eksekusi terhadap lahan milik H. Nuhung Dg. Labbang yang terletak di Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, kota Makassar.
Menurutnya lahan yang dieksekusi adalah , tanah rincik Persil D. 2, Kohir 793 Blok 17, sementara lahan yang dibeli oleh pihak Perumnas pada tahun 1992 adalah tanah rincik persil D. 2, Kohir 359 Blok 14, milik H. Saha Bin Muniang.
Pihak Perum Perumnas yang diwakili staf keuangan Kantor Pemasaran Antang, Hadi Waluyo saat menemui 5 orang perwakilan peserta unras menyampaikan, bahwa terkait permasalahan perkara yang di maksud, apabila pihak pengunjuk rasa menginginkan kepastian jawaban, maka dipersilahkan untuk mendatangi kantor perum Perumnas yang terletak di jl. Hertasning Makasar untuk melakukan klarifikasi.
Usai melaksankan pertemuan dengan pihak perwakilan Perum Perumnas, peserta unjuk rasa meninggalkan kantor pemasaran Perumnas Antang menuju kantor kecamatan Manggala di Jl. Bitowa Raya No. 3, Perumnas Antang.
Sekcam Manggala, Andi Fadly, saat menemui pengunjuk rasa di kantor kecamatan Manggala mengatakan, bahwa negara menjamin terhadap korban, jika ada novum baru dapat diajukan gugatan hukum secara perdata, dan berjanji akan mengkaji ulang surat LEPPKRINDO yang diajukan ke pihak kecamatan, serta akan segera menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa kepada Camat setelah camat kembali. (*/464ys)













