MEDIASULSEL.com,- Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan hal itu dalam diskusi di Washington DC.
Polemik antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia yang meruncing sejak Februari lalu, mulai menunjukkan titik terang. Kementerian Perdagangan pekan lalu (21/4) akhirnya mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat bagi PT. Freeport Indonesia, yang berlaku hingga 16 Februari 2018. Surat ini dikeluarkan sehari setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan resmi untuk mengekspor konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT). Berbekal surat ini Freeport Indonesia bisa mulai mengekspor konsentrat sesuai rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM 17 Februari lalu.
Dalam diskusi di CSIS Washington DC hari Selasa (25/4), Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan secara blak-blakan mengatakan ada pihak yang telah memelintir isu Freeport sehingga memanas.
“Isu Freeport telah dipelintir supaya memanas. Padahal kami ingin agar investasi asing langsung masuk ke Indonesia, tetapi setelah Freeport berada di negara kami selama lebih dari 50 tahun, kami ingin mendapat suara mayoritas dalam kontrak berikutnya, dan hal ini juga telah dinyatakan dalam kontrak sebelumnya,” ungkap Luhut. (voa/4ld)











