MAKASSAR—Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Bitowa, bersama Kasi Trantib Kecamatan Manggala melakukan peninjauan langsung ke sebuah ruko di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Senin (19/5/2025). Ruko tersebut diduga digunakan sebagai gudang barang bekas.
Dalam pertemuan dengan pemilik usaha, dijelaskan bahwa lokasi tersebut hanya difungsikan sebagai tempat transit sementara, sembari menunggu kendaraan operasional yang sedang dalam perbaikan.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Tahun 2015 yang secara tegas melarang aktivitas pergudangan di dalam wilayah kota.
“Kegiatan seperti ini harus diawasi, karena sejak terbitnya Perwali tahun 2015, aktivitas pergudangan di dalam kota sudah tidak dibenarkan,” ujar Lurah Bitowa, Sofiawati, SE, MM di sela-sela peninjauan.
Ia juga mengimbau agar para Ketua RT dan RW di wilayahnya lebih aktif dalam memantau kondisi lingkungan serta rutin berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
“RT dan RW adalah ujung tombak kami. Mereka yang paling tahu kondisi wilayahnya. Kami minta agar selalu melakukan kontrol dan mensosialisasikan kepada warga, khususnya pelaku usaha, terkait larangan gudang di dalam kota,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kelurahan berharap dapat menemukan solusi yang seimbang—antara kelancaran operasional pelaku usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kota Makassar. (Cr/Ag4ys)
Reporter: Muh. Aris













