PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Makassar

M Yahya Ajak Masyarakat Fahami Makna Ketertiban Umum

1061
×

M Yahya Ajak Masyarakat Fahami Makna Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
M Yahya Ajak Masyarakat Fahami Makna Ketertiban Umum
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, M Yahya mengajak masyarakat Makassar khususnya konstituennya untuk memahami makna ketertiban umum dalam skala luas.

MAKASSAR—Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, M Yahya mengajak masyarakat Makassar khususnya konstituennya untuk memahami makna ketertiban umum dalam skala luas.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Harper Makassar, Minggu (20/11/2022).

Menurut anggota legislatif asal daerah pemilihan Biringkanaya-Tamalanrea ini, ketertiban umum memiliki makna luas. Dalam praktik berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain: Ketertiban umum dalam penafsiran sempit.

“Jadi masyarakat yang bertentangan dengan ketertiban umum sesuai peraturan perundangan-undangan juga menerima sanksi yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

“Contohnya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar atau bahu jalan,” sambungnya.

Lebih lanjut M. Yahya menyebutkan, ketertiban umum tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja, tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.

“Prinsip hukum yang berkembang tidak hanya berketentuan dengan hukum yang berlaku saat ini akan tetapi ditambah juga dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat,” jelasnya.

Selain pemaparan yang diberikan M. Yahya, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan, S.Sos. dan staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr. Zainudin Djaka, SH, MH dengan dipandu moderator Staf di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Siti Nurhayati. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com