MAKASSAR—Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, M Yahya mengajak masyarakat Makassar khususnya konstituennya untuk memahami makna ketertiban umum dalam skala luas.
Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Harper Makassar, Minggu (20/11/2022).
Menurut anggota legislatif asal daerah pemilihan Biringkanaya-Tamalanrea ini, ketertiban umum memiliki makna luas. Dalam praktik berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain: Ketertiban umum dalam penafsiran sempit.
“Jadi masyarakat yang bertentangan dengan ketertiban umum sesuai peraturan perundangan-undangan juga menerima sanksi yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
“Contohnya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar atau bahu jalan,” sambungnya.
Lebih lanjut M. Yahya menyebutkan, ketertiban umum tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja, tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.
“Prinsip hukum yang berkembang tidak hanya berketentuan dengan hukum yang berlaku saat ini akan tetapi ditambah juga dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat,” jelasnya.
Selain pemaparan yang diberikan M. Yahya, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Ikhsan, S.Sos. dan staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr. Zainudin Djaka, SH, MH dengan dipandu moderator Staf di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Siti Nurhayati. (*)













