MAKASSAR—Polemik dugaan penyalahgunaan dana titipan dalam penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Rahmatia alias Hajja Pakistan terhadap seorang perempuan bernama Lilis kembali mencuat.
Sejumlah keterangan yang diperoleh menunjukkan adanya perbedaan pengakuan terkait alur dan pengelolaan dana yang dititipkan selama proses perkara berlangsung.
Mantan penyidik Polsek Tallo, Dedy, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp4 juta dari Lilis dalam dua tahap masing-masing Rp2 juta. Kepada mediasulsel.com, ia mengaku menggunakan uang tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak yang menyerahkannya.
“Dia bilang pakai saja dulu uang itu, nanti akan saya ganti dan selesaikan semuanya,” ujar Dedy menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan oleh Lilis.
Dedy mengatakan siap bertanggung jawab dan mengganti dana tersebut apabila kemudian dinyatakan bermasalah dalam proses penanganan perkara. Ia juga mengakui penggunaan dana titipan tanpa mekanisme administrasi yang jelas merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.
Selain uang Rp4 juta tersebut, Dedy mengungkap adanya dana titipan lain senilai Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan upaya pengembalian kerugian kepada pelapor. Menurutnya, uang itu sempat dititipkan kepadanya sebelum kemudian diserahkan kembali atas permintaan seorang perempuan bernama Sakkawati.
“Uang Rp10 juta itu saya serahkan kembali dalam dua tahap. Sebagian diberikan secara tunai dan sebagian melalui transfer sesuai permintaan,” kata Dedy.
Namun, penyerahan dana tersebut disebut dilakukan tanpa berita acara maupun tanda terima resmi. Dedy juga mengklaim dana Rp10 juta itu terbagi dalam dua bagian masing-masing Rp5 juta, dan salah satu bagian disebutnya berada pada seorang mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo berinisial S yang kini telah pensiun.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh mantan Kanit Reskrim yang dimaksud. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan tidak pernah menerima uang titipan sebagaimana yang disampaikan Dedy.
“Saya tidak pernah menerima uang titipan itu. Pernyataan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara mantan penyidik dan mantan Kanit Reskrim tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alur, keberadaan, serta pertanggungjawaban dana titipan yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai dokumentasi maupun mekanisme resmi pengelolaan dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Sejumlah pihak berharap fungsi pengawasan internal kepolisian dapat menelusuri fakta-fakta yang berkembang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana titipan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status pemeriksaan maupun tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. (70n)













