MAKASSAR—Persoalan sepele soal pengembalian peralatan catering berujung laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tallo, Makassar. Seorang perempuan berinisial N melaporkan perempuan berinisial K setelah diduga mengalami kekerasan fisik saat mengambil rantang miliknya.
Peristiwa itu terjadi ketika N mendatangi rumah K untuk meminta kembali peralatan makan yang sebelumnya digunakan saat memesan catering miliknya.
Kepada mediasulsel.com, Minggu (26/4/2026), N mengaku awalnya hanya ingin mengambil dua rantang stainless empat susun yang dipinjam terlapor. Namun kedatangannya disebut memicu percekcokan hingga berujung dugaan aksi kekerasan.
“Saya datang ambil rantang yang dipakai saat pesan makanan. Ada dua buah, rantang empat susun stainless,” ujar N saat ditemui di kawasan Ruko Topaz Raya, Makassar.
Dalam insiden tersebut, N mengaku mengalami dugaan penganiayaan. Ia menyebut dipukul menggunakan sapu, dicakar, hingga didorong hingga terjatuh ke arah pot bunga.
Akibat kejadian itu, N mengaku mengalami rasa sakit dan memar di bagian punggung kanan. Peristiwa tersebut juga disebut disaksikan langsung oleh anaknya yang masih duduk di bangku SMA.
Menurut N, anaknya sempat merekam kejadian menggunakan ponsel. Namun perangkat itu disebut sempat dirampas dan sejumlah data di dalamnya dihapus.
“Anak saya juga sempat diancam mau dicakar, tapi batal setelah ada teriakan,” katanya.
Tak terima atas kejadian tersebut, N kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Tallo. Ia juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tallo membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya, benar ada laporan. Anggota Unit I sudah mengambil keterangan dari pelapor,” ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk anak pelapor yang disebut berada di lokasi kejadian.
“Rencananya saksi akan dimintai keterangan lanjutan. Proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai keterangan guna memastikan kronologi kejadian secara objektif. (70n)













