Dari keempat komoditas tersebut nilai MPP tertinggi berada pada transaksi perdagangan bawang merah dan nilai MPP terkecil terdapat pada transaksi perdagangan beras.
Nilai MPP bawang merah sebesar 48,80 persen yang berarti mayoritas perdagangan bawang merah Sulawesi Selatan mengalami kenaikan harga dari produsen ke konsumen sebesar 48,80 persen dengan pedagang perantara yaitu pedagang pengepul dan pedagang pengecer.
Nilai ini lebih besar dari MPP nasional yaitu 47,39 persen dengan jumlah pedagang perantara yang sama dengan provinsi Sulawesi Selatan.
Walaupun sebagian besar rantai perdagangan bawang merah di Sulawesi Selatan hanya melalui dua pedagang perantara namun terdapat juga rantai perdagangan bawang merah yang melibatkan tiga pedagang perantara yaitu pengepul, distributor dan pedagang pengecer yang memberikan dampak pada MPP menjadi 80,58 persen.
Hal ini menandakan terdapat transaksi perdagangan bawang merah di Sulawesi Selatan yang mengalami kenaikan harga dari produsen ke konsumen sebesar 80,58 persen, sehingga bisa dikatakan konsumen tersebut mendapat harga hampir dua kali lipat dibanding harga dari produsen.
Berbeda dengan bawang merah, nilai MPP komoditas beras di Sulawesi Selatan tergolong kecil yaitu dengan nilai sebesar 12,25 persen walaupun nilai tersebut masih lebih besar dari MPP nasional yaitu 11,31 persen.
Dengan kenaikan harga 12,25 persen dari produsen dan konsumen maka dapat dikatakan harga yang diterima konsumen masih dalam kategori wajar.
Hal ini menandakan pemerintah menjaga kestabilan harga beras sehingga tetap mampu dijangkau oleh masyarakat Sulawesi Selatan.
Untuk komoditas cabai merah dan daging ayam ras secara umum nilai MPP kedua komdoitas tersebut masih dikategorikan aman.
Berdasarkan Badan Pusat Statisitik, untuk perdagangan cabai merah, rantai distribusi perdagangan utama yang terbentuk menghasilkan nilai MPP sebesar 27,10 persen dimana nilai ini lebih kecil dari MPP nasional yaitu 40,41 persen.













