Makassar, merasa dirugikan denganterbitnya putusan Perdata Pengadilan Negeri Makassar No. 246/PDT.G/2016/PN.Mks, melalui kuasa hukumnya, A. Samad D. Machmud, SH, keluarga Andi Jaya menyatakan akan segera melkukan upaya banding demi memperoleh keadilan.
Kepada mediasulsel.com, Rabu (18/7) Samad mengatakan, bahwa isi putusan sangat bertentangan dengan fakta sidang di ruang sidang dan saat di lokasi tanah sengketa yang berada pada Kelurahan katimbang, kecamatanan Biringkanaya, yang merupakan pemekaran dari kelurhanan Paccerakkang.
“Batas yang sudah salah pada gugatan para penggugat, tidak ada yang menerima perbedaan batas tersebut dari gugatan dan objek lapangan hanya membantah saat sidang lokasi, (batas objek sengketa sangat beda gugatan dan lokasi), beda batas antara gugatan dan fakta itu sangat fatal.” Ungkap Samad melalui sambungan telepon.
Yang lebih fatal, lanjut Samad, keterangan para saksi baik dari pihak penggugat mupun tergugat banyak yang berbeda anatara persidangan dan bukti sidang ini kami tuangkan pada kesimpulan dengan isi salinan putusan.
Demikian pula bukti surat yang dipakai para penggugat, tidak terdaftar pada kelurahan Paccerakkang dan hal itu dipertegas mantan lurah Paccerakkang, Muchlis S. Sos.
“Pada saat persidangan sudah dijelaskan oleh Saksi yang merupakan mantan Lurah Paccerakang, Muchlis, bahwa di dalam buku F yang ada di kelurahan Paccerakkang, tidak terdapat nomor rincik 226, 227, 228, dan 229, sebagaimana bukti yang diajukan penggugat, demikian pula saksi para penggugat, sangat berbeda jauh dengan fakta persidangan yang telah kami tuangkan dalam kesimpulan para tergugat,” tegas Samad.
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Baso Rasyid, SH mengatakan, bahwa kepada para pihak yang berperkara dan merasa dirugikan atas keputusan pengadilan tersebut, dan telah menerima salinan putusannya, dapat mengajukan atau menempuh upaya hukum yang ada. (70n/464Ys)







