Selama menjalin proses taaruf, laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban mencari tahu sebanyak-banyaknya semua yang berhubungan satu sama lain dalam waktu yang singkat.Ta’aruf juga bisa dianggap sebagai masa saling bertukar informasi satu sama lain.
Hal ini umumnya dilakukan sebelum khitbah, atau meminang seseorang. Selama ta’aruf tidak ada pertemuan tanpa disertai mahram sehingga akan tetap menjaga proses perkenalan satu sama lain.
Sementara fakta yang ada pacaran lebih identik dengan aktifitas-aktifitas pasangan laki-laki dan wanita yang lebih condong pada perkara ikhtilat (berdua-duaan), yang dalam pandangan Islam ini hal ini tidak di perbolehkan.
“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim).
Berdasarkan kesimpulan hadist di atas, seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya.
Dari hadist itu pun sudah jelas bahwa hukum pacaran dalam agama Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan karena akan menjerumus ke arah perzinahan. Diketahui juga pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain termasuk Indonesia.

















