OPINI—Amerika Serikat (AS) dan Saudi Arabia pada 13 Mei 2025 di Riyadh menandatangani jual beli senjata senilai USD 142 miliar atau sekitar Rp2.358 triliun, yang disebut Gedung Putih sebagai “kesepakatan pertahanan terbesar dalam sejarah”.
Mohammed bin Salman (MBS) berjanji akan berinvestasi USD 600 miliar di AS. Selain jual beli senjata, kesepakatan termasuk USD 20 miliar untuk pusat data kecerdasan buatan, pembelian turbin gas dan peralatan energi lainnya senilai USD 14,2 miliar, hampir USD 5 miliar untuk pesawat Boeing 737-8, dan kesepakatan lainnya.(Liputan6.com, 15 Mei 2025)
Perjanjian militer antara Amerika Serikat dan Saudi Arabia perlu disikapi dengan pandangan syariat. Tidak serta merta menilai sebuah perjanjian positif yang “menguntungkan” bagi negeri-negeri muslim. Padahal yang terjadi adalah sebuah penghianat kepada umat Islam khususnya di Palestina.
Realita yang terjadi Amerika Serikat dan sekutunya Israel yang secara nyata memerangi kaum muslim, khususnya muslim Palestina maka secara de facto mereka terkategori sebagai kafir harbi fi’lan.
Dalam sistem politik luar negeri Islam. Negara kafir dibagi menjadi dua. Pertama, jika negara kafir tersebut sedang berperang secara nyata dengan umat Islam, negara itu disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang benar-benar sedang memerangi umat Islam secara nyata) atau sering disebut kafir harbi fi’lan.
Terhadap kafir harbi fi’lan (de facto), yaitu negara kafir yang sedang berperang secara langsung dengan kaum muslim, maka hukum bermuamalah dengan mereka adalah haram, baik hubungan dagang, hubungan diplomatik, dan lainnya.
Tidak boleh berdagang dengan negara tersebut, baik barang dagangannya itu senjata, bahan makanan, maupun barang yang lainnya. Ini karena perdagangan dengan negara tersebut bisa memperkuat negara itu untuk terus bertahan melawan kaum muslim.
Dengan demikian, perdagangan dengan negara (semacam Israel dan Amerika Serikat) tersebut merupakan bentuk pertolongan(ta’awun) untuk melakukan dosa dan permusuhan. Ini jelas dilarang (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 300).Hubungan (perjanjian) dengan mereka hanya boleh ada setelah ada perdamaian.
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam ketika tegak Daulah Islam pertama di Madinah, beliau memerintahkan kaum muslimin melakukan peperangan kepada kafir Quraisy pada perang Badar yang sebelumnya mereka pernah melakukan pemboikotan terhadap kaum muslimin dan menolak dakwah Islam. Dan peperangan ini adalah salah satu bentuk upaya menunjukkan keagungan Islam dan penyebaran Islam bukan penjajahan.
Kedua, jika negara kafir yang tidak sedang terlibat perang secara nyata dengan umat Islam, negara itu dikategorikan sebagai ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah ghayru al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang tidak sedang terlibat perang secara nyata dengan umat Islam) atau sering disebut kafir harbi hukman.
Negara Islam boleh mengadakan perjanjian dengan negara kafir seperti perjanjian dagang, perjanjian bertetangga baik, dan lain-lain. Piagam Madinah adalah satu contoh perjanjian Nabi Shalallahu alaihi wassalam dengan Yahudi Nasrani agar hidup bertetangga dengan baik, melakukan perdagangan lainnya.
Allah Swt. Nyatakan saat menggambarkan sikap Baginda Rasulullah saw. Dan umat beliau, “Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersama dengan ia itu bersikap keras terhadap kaum kafir dan berlemah lembut kepada sesama mereka (kaum muslim).” (QS Al-Fath [48]: 29).
Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir antara lain menyatakan, “Inilah sifat kaum mukmin, yakni keras dan sangar terhadap kaum kafir, tetapi berkasih-sayang dan baik kepada orang-orang pilihan (kaum mukmin). Murka dan bermuka masam terhadap orang kafir, tetapi tersenyum manis dan berseri-seri kepada saudaranya yang mukmin.” (Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’an al-‘Azhîm, 7/360).
Oleh karenanya, umat Islam haram melakukan aktivitas perjanjian ataupun diplomasi dengan negara kafir harbi fi’lan (Amerika Serikat dan Isreal), termasuk kerjasama di bidang persenjataan seperti yang sudah dilakukan oleh negara-negara Islam di wilayah Teluk saat ini( Arab Saudi, Suriah dan Turki).
Dalil keharamannya adalah keumuman dalil yang mengharamkan ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan permusuhan (QS Al-Maidah [5]: 2). Dasar lainnya adalah keumuman dalil yang melarang umat Islam bermuamalah dengan kaum kafir yang telah memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka (QS Al-Mumtahanah [60]: 8—9).
Amerika Serikat terkategori sebagai kafir harbi fi’lan. Karena secara nyata melakukan peperangan fisik ke negeri-negeri umat Islam seperti Suriah, Irak, Afganistan termasuk mendukung penuh penyerangan Isreal di Palestina. Dengan demikian, sikap kaum muslim, dan negeri-negeri Islam adalah bersatu untuk menolak seluruh kerasama dengannya dalam bentuk diplomasi apapun itu. Bukan malah bermanis muka, berjabat tangan dan bekerja sama dengan mereka atas nama perjanjian damai atau melawan terorisme.
Hendaklah kaum muslim, ormas Islam, lembaga sosial semestinya menyerukan kepada para penguasa Arab dan muslim, termasuk penguasa negeri ini, untuk bersatu melawan kedzaliman kafir harbi fi’lan, dengan jalan jihad dan perang. Inilah sikap yang seharusnya ditunjukkan. Karena memang itulah yang Allah Swt. perintahkan kepada kaum muslim dalam menghadapi kaum kafir harbi fi’lan, “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir (yakni harbi fi’lan) yang ada di sekitar kalian dan hendaknya mereka merasakan kekerasan dari kalian.” (QS At-Taubah [9]: 123). (*)
Penulis: Ifah Rasyidah (Pegiat Literasi Islam)
**’
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













