PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menteri Ara Tambah 25 Ribu Kuota Rumah Subsidi untuk SulselCamat Manggala Dorong Warga Biring Romang Jadi Contoh Pilah SampahGaza Diusir, Al-Aqsa Dinodai: Di Mana Perisai Umat?KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Ruang Nusron Wahid Belum DisentuhMakassar Catat Temuan HIV-AIDS Tertinggi di Sulsel, Aliyah Dorong Pencegahan DiperkuatAppi Minta Mahasiswa Baru UC Makassar Tak Cuma Kejar IPK, Bangun Leadership dan NetworkingPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menteri Ara Tambah 25 Ribu Kuota Rumah Subsidi untuk SulselCamat Manggala Dorong Warga Biring Romang Jadi Contoh Pilah SampahGaza Diusir, Al-Aqsa Dinodai: Di Mana Perisai Umat?KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Ruang Nusron Wahid Belum DisentuhMakassar Catat Temuan HIV-AIDS Tertinggi di Sulsel, Aliyah Dorong Pencegahan DiperkuatAppi Minta Mahasiswa Baru UC Makassar Tak Cuma Kejar IPK, Bangun Leadership dan Networking
Nasional

MK Tolak Permohonan Mempidanakan Pelaku Seks di Luar Nikah

701
×

MK Tolak Permohonan Mempidanakan Pelaku Seks di Luar Nikah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan sekelompok masyarakat untuk mempidanakan pelaku hubungan seks di luar pernikahan, Reuters melaporkan, Kamis (14/12).

Lima dari sembilan hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan peraturan perundangan saat ini yang mengatur mengenai perzinahan tidak bertentangan dengan konstitusi dan bukan wewenang mahkamah untuk membuat kebijakan baru.

Hakim mengatakan usulan tersebut bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini sedang merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penggugat seharusnya memasukan permohonan mereka ke para pembuat undang-undang dan harus ada masukan penting untuk revisi KUHP yang masih terus berlangsung,” kata Hidayat, pada saat membacakan ringkasan putusan setebal 600 halaman.

Aktivis hak-hak asasi manusia, yang khawatir permohonan ini akan memunculkan penertiban moral dan diskriminasi komunitas gay, menyambut lega keputusan ini, walaupun memperkirakan masih akan ada tantangan ke depan.

“Keputusan ini melegakan karena menunjukan bahwa menantang paham konservatisme di masyarakat, itu memungkinkan” kata Dede Oetomo, aktivis kelompok gay.

“Tapi ini belum selesai. Ada parlemen, ada institusi pemerintah lainnya. Mereka juga bisa berpaling ke organsasi pendidikan, sosial,” kata Dede menambakan.

Mahkamah Konstitusi 2

Aliansi Cinta Keluarga (AILA), kelompok yang beranggotakan aktivis dan akademisi, yang mengajukan permohonan uji materi, mengatakan tidak akan menyerah.

“Selain cara-cara hukum, kami juga akan masuk melalui kebijakan dan program pemerintah agar penyimpangan seksual bisa diminimalkan dan itu adalah agenda bagi kami semua,” kata Euis Sunarti, anggota AILA mengatakan kepada wartawan seusai sidang.

AILA dalam permohonan uji materi meminta agar pengertian perzinahan diterapkan tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah, tapi juga untuk siapa saja yang berada dalam ikatan pernikahan atau di luar pernikahan. Permohonan ini secara efektif membuat semua hubungan seksual di luar pernikahan adalah tindakan pidana.

AILA mengatakan dalam permohonannya bahwa beberapa pasal dalam KUHP “mengancam ketahanan keluarga dan Indonesia.” [voa/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com