OPINI—Money laundering atau pencucian uang merupakan istilah bagi pihak yang melibatkan pendapatan dan aset dengan cara disamarkan asal-usulnya sehingga aset dapat dipergunakan bebas tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut illegal. Aktivitas tersebut membuat seolah-olah uang yang yang diperoleh berasal dari sumber yang sah.
Pencucian Uang merupakan aktivitas yang bukan lagi menjadi rahasia. Banyak dari kalangan artis, pengusaha, bahkan pejabat yang ramai melakukannya. Seakan hal ini bukan perkara yang melanggar untuk dilakukan.
Pencucian Uang Banyak Kalangan
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo masih dalam penyelidikan KPK. Dari hasil temuan Indonesian Audit Watch (IAW) disebutkan tidak hanya artis inisial R tapi ada artis lainnya.
Ada daftar nama artis dalam temuan IAW menyoal kasus TPPU ayah Mario Dandy. Ayah Mario Dandy itu kini sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.
IAW menyebut diduga ada artis lain yang terlibat selain R. Daftarnya mencapai 25 artis termasuk 3 band besar (detik.com Ahad, 02/04/23).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sedikitnya 491 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dugaan pencucian uang sebesar Rp349 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR (pinusi.com Rabu 29/3/2023).
TPPU yang dilakukan oleh pejabat melalui para artis inilah yang merusak kepercayaan rakyat. Aturan yang berlaku dalam uu TPPU seakan hanya sebagai formalitas belaka bagi mereka yang memiliki posisi.













