MEDIASULSEL.com – Pihak Kepolisian menetapkan Soleh (38 tahun) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin, ia langsung di bawa ke lokasi kejadian perkara (TKP) di Blok A/1 Perumahan Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinnongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa untuk melakukan pra rekonstruksi, Kamis (19/1/2017) malam.
Tersangka Soleh merupakan orang pertama yang melapor saat menemukan mayat rafika, dan ia bertugas sebagai sekuriti perumahan Yusuf Bauty. Dia tega membunuh Rafika karena kedapatan saat mencuri telepon genggam korban di dalam rumah.
Sementara itu, Kabid Himas Polda Kombes Pol Dicky Sodani, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Soleh, dan sudah di lakukan pra rekontruksi di rumah korban. “Saat pra rekontruksi dilakukan terlihat soleh hendak mengambil hp yang ada di didalam rumah korban tetapi di pergoki oleh korban dan tidak pikir panjang soleh langsung menghabisi nyawa Rafika Hassanuddin,” jelasnya.
Sebelum membunuh, Saleh terlebih dulu menganiaya Rafika Hasanuddin. Setelah tidak berdaya, Saleh pun mengambil pisau dapur dan menusuk dan mengiris leher korban. Rafika Hasanuddin pun mendapat luka sepanjang 15 centimeter di lehernya. (4ks)













