🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
News

Mulai 7 September, Malaysia Larang WNI Masuki Negaranya

625
×

Mulai 7 September, Malaysia Larang WNI Masuki Negaranya

Sebarkan artikel ini
Buruh migran Indonesia menunggu petugas imigrasi Malaysia memeriksa status imigrasi mereka di luar Kuala Lumpur
Buruh migran Indonesia menunggu petugas imigrasi Malaysia memeriksa status imigrasi mereka di luar Kuala Lumpur. (Foto: Reuters)

JAKARTA – Pemerintah Malaysia melarang warga asing dari 12 negara, termasuk Indonesia, memasuki negara tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau kepada semua warga Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Guna mencegah penularan Covid-19, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan aturan yang melarang masuknya warga asing dari 12 negara, termasuk dari Indonesia. Sebelumnya larangan hanya dikeluarkan untuk tiga negara saja.

Menanggapi kebijakan Malaysia itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar untuk meminta penjelasan mengenai larangan masuk sementara bagi warga negara Indonesia, Filipina, dan India, yang akan berlaku mulai hari Senin nanti (7/9).

“Dalam pertemuan tersebut, duta besar Malaysia menyatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur. Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu dievaluasi setiap minggunya,” kata Judha.

Selain itu, lanjut Judha, pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia mulai 7 September menjadi 12 negara.

Selain Indonesia, Filipina, dan India, sembilan negara lainnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada semua warga Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI (courtesy: Kemlu RI)

Menurutnya, kondisi warga Indonesia di Malaysia saat ini lebih baik karena pemerintah Malaysia telah menerapkan pemulihan pembatasan pergerakan hingga Desember 2020.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi. Meski begitu, enam kantor perwakilan diplomatik Indonesia yang ada di Malaysia selalu siap siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi warga negara Indonesia menjadi kelompok rentan yang memang mebutuhkan bantuan.

Malaysia, Negara Tujuan TKI Terbesar

Malaysia merupakan negara tujuan terbesar TKI saat ini. Data Migrant Care menyebutkan sekarang ini terdapat 3,5 juta buruh migran di negara tersebut. 1,5 juta orang diantaranya berdokumen sementara lainnya tidak berdokumen.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah Indonesia harus mendorong pemerintah Malaysia untuk melakukan relaksasi kebijakan keimigrasian.

“Artinya karena pelayanan pengurusan dokumen jadi terhambat dalam konteks ini pasti ada yang paspornya expired atau tidak sempat ngurus perpanjangan dan macam-macam. Nah itu kan potensi mereka menjadi undocumented dan berpotensi dikriminalisasi atas nama UU keimigrasian di sana,” ujar Wahyu Susilo. [voa]

Bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang di KBRI Kuala Lumpur Malaysia
Bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 28 Januari 2008. (Foto: AP/Lai Seng Sin)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com