🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Hukum

Terhindar dari Hukuman Gantung, Wanita Asal Inggris Dipenjarakan di Malaysia

816
×

Terhindar dari Hukuman Gantung, Wanita Asal Inggris Dipenjarakan di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Warga negara Inggris Samantha Jones tengah dikawal polisi di pengadilan di Langkawi 30 Oktober 2018
Warga negara Inggris, Samantha Jones (tengah) dikawal polisi di pengadilan di Langkawi, 30 Oktober 2018. (Foto: Alif BAKRI / AFP)

DUNIA – Seorang perempuan Inggris yang didakwa menikam suaminya hingga tewas di Malaysia berhasil menghindari hukuman gantung dan dihukum penjara selama 42 bulan, Senin (3/8), setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan.

Menurut Sangeet Kaur Deo, pengacara perempuan itu, jaksa penuntut setuju meringankan dakwaan terhadap Samantha Jones (51) dari pembunuhan yang direncanakan menjadi pembunuhan yang tidak direncanakan.

Keringanan dakwaan itu tercapai setelah tim pembela Jones mengajukan banding ke kantor kejaksaan agung.

Keputusan bersalah atas sebuah pembunuhan biasanya membuahkan hukuman mati dengan cara digantung di Malaysia.

“Ia (Samantha Jones) sangat lega mengetahui pengadilan bisa memahami apa yang terjadi pada malam itu. Ia tidak berniat melakukan pembunuhan itu,” kata Kaur kepada wartawan seusai sidang.

Selain hukuman penjara 42 bulan, Kaur mengatakan, Jones juga dikenai denda sekitar 2.368 dolar AS.

Samantha Jones dijatuhi dakwaan pembunuhan setelah polisi menemukan pisau bernoda darah di dapur rumah pasangan itu di Pulau Langkawi di mana John William Jones ditemukan tewas pada 18 Oktober 2018.

Polisi mengatakan, perempuan itu mengaku menikam suaminya di dada sewaktu terlibat dalam pertengkaran hebat.

Pengacaranya mengatakan, pasangan itu telah menikah selama 17 tahun. Namun Samantha Jones hidup menderita karena menjadi korban kekerasan suaminya.

Perempuan itu bahkan menemani suaminya menjalani berbagai terapi untuk menyembuhkan perilaku kerasnya, namun tidak membuahkan hasil.

Kaur mengatakan, Samantha Jones telah menghabiskan 20 bulan dalam tahanan selama menunggu keputusan pengadilan.

Menurutnya, perempuan itu kemungkinan dibebaskan akhir tahun depan, mengingat sepertiga masa hukumannya dapat dihapus bila ia berkelakuan baik. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com