MALANG—Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi melarang kendaraan roda empat melintas di kawasan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai Agustus 2026. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keamanan struktur bendungan sekaligus melindungi kawasan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Larangan tersebut diumumkan PJT I dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026). Puncak Bendungan Lahor yang selama ini digunakan sebagai jalur tembusan umum akan ditutup secara bertahap untuk kendaraan roda empat.
Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan kebijakan itu bukan dipicu polemik warga, melainkan berdasarkan pertimbangan teknis dan keamanan. PJT I mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang diterbitkan pada September 2025 terkait larangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.
Menurut Erwando, getaran lalu lintas kendaraan yang terjadi terus-menerus dinilai berpotensi mengganggu kekuatan struktur bendungan.
“Getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan berpotensi melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan,” ujarnya.
Selain faktor teknis, PJT I juga menilai pembatasan akses diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di kawasan bendungan.
“Pengaturan ini juga ditujukan untuk mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban pada kawasan Obvitnas,” katanya.
Bendungan Lahor sendiri selama ini menjadi jalur alternatif yang cukup ramai digunakan masyarakat yang bepergian dari Kabupaten Malang menuju Kabupaten Blitar maupun sebaliknya. Pengendara roda empat dikenakan tarif Rp3.000 sekali melintas, sedangkan kendaraan roda dua dikenai tarif Rp1.000.
Untuk pengguna berlangganan, tarif kendaraan roda dua umum dipatok Rp15 ribu per bulan, sementara pelajar hanya Rp5 ribu per bulan. Adapun kendaraan roda empat berlangganan dikenakan biaya Rp50 ribu per bulan dengan sistem pembayaran menggunakan E-Tol.
Sementara itu, warga sekitar bendungan tetap dapat melintas secara gratis dengan syarat terlebih dahulu mendaftar ke Perum Jasa Tirta I menggunakan fotokopi KTP, KK, serta nomor polisi kendaraan.
Namun, kebijakan penggunaan pembayaran E-Tol sebelumnya sempat memicu protes warga. Pada akhir Januari 2026 lalu, ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di portal Bendungan Lahor.
Keluhan warga ramai muncul di media sosial, terutama dari pengendara motor yang mengaku kesulitan melintas karena tidak memiliki kartu uang elektronik dan terpaksa putar balik.
Meski demikian, PJT I memastikan penerapan larangan kendaraan roda empat dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu mencari jalur alternatif. Untuk tahap awal, larangan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, sedangkan aturan bagi seluruh kendaraan masih akan dibahas lebih lanjut.
Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya sengaja tidak menerapkan aturan secara mendadak demi menghindari keresahan masyarakat.
“Penerapan pelarangan roda empat memang baru diberlakukan pada Agustus 2026,” ujarnya.
PJT I mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Polres Malang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kebijakan berjalan tertib.
Selain melakukan sosialisasi langsung kepada warga sekitar, PJT I juga mulai mendistribusikan kartu akses bagi kelompok tertentu yang masih diperbolehkan melintas di kawasan bendungan.
Meski demikian, PJT I menegaskan kebijakan tersebut tetap akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan masukan masyarakat.
“PJT I tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Evaluasi akan terus dilakukan sesuai dinamika di lapangan,” pungkas Erwando. (Ag4ys)













