MEDIASULSEL.com – Pakar medis di Pakistan menyatakan sorang pria di eksekusi terpidana mati tersebut sebagai orang yang “kehilangan akal”.
Sementara itu, sebuah lembaga amal di Pakistan mendesak pihak berwenang Pakistan untuk menghentikan eksekusi seorang terpidana mati yang mengalami gangguan mental, mengatakan para pakar medis telah menyatakannya sebagai orang yang “kehilangan akal.”
Imdad Ali, 50, dijatuhi hukuman mati tahun 2002 karena membunuh seorang guru agama dan Mahkamah Agung Pakistan menguatkan putusan pengadilan itu baru-baru ini.
Beberapa pejabat di sebuah penjara di provinsi terbesar Pakistan, Punjab, telah menerima perintah untuk melaksanakan eksekusi itu pada hari Selasa (20/9) dini hari, menurut lembaga amal Proyek Keadilan Pakistan (JPP) yang berbasis di Lahore.
Perintah eksekusi itu dikeluarkan meskipun ada laporan medis yang mendiagnosanya dengan schizophrenia, gangguan mental kronis, kata JPP hari Minggu (18/9/2016). (vm/al/voa)