Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Opini

Ngotot Berkendara Demokrasi, Ilusi Perubahan Hakiki

1224
×

Ngotot Berkendara Demokrasi, Ilusi Perubahan Hakiki

Sebarkan artikel ini
Ngotot Berkendara Demokrasi, Ilusi Perubahan Hakiki
Rut Sri Wahyuningsih (Institut Literasi dan Peradaban).
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Musisi Iwan Fals mengomentari suasana politik Indonesia yang mulai ramai dengan pembahasan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.

“Penetapan capres cawapres 2024 memangnya kapan, kok sudah pada ramai,” tulis Iwan di Twitter dengan emoji nerd face (CNN Indonesia, 3/9/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Memang inilah fakta negeri Indonesia, di saat rakyatnya sibuk membenahi keuangan yang amburadul akibat pendemi Covid-19 dan mahalnya semua harga barang kebutuhan pokok, penguasanya sibuk mempersiapkan pesta rakyat. Bukan untuk menjamu rakyat kemudian memberinya oleh-oleh seusai pesta. Namun untuk menjaring suara rakyat dan memberinya tambahan hidup untuk lima tahun ke depan.

Cuitan salah satu penyanyi legendaris Indonesia itu tak salah, mungkin sekarang ia sudah bisa lebih obyektif setelah sempat ikut menjadi tim sukses salah satu paslon dan mendapati dirinya dalam jebakan tipu daya. Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, 26 September 2022 pemerintah kembali mengumandangkan isi Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).

Dimana pasal di atas tertuang penjelasan , beberapa pejabat pemerintah dilarang bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu 2024 diantaranya ketua, wakil dan hakim agung pada MA, seluruh hakim badan peradilan, anggota BPK, hingga gubernur dan deputi Bank Indonesia (BI).

Lalu, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, kepala dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat (3).

Jika ada pelanggaran maka sanksi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta khusus bagi petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD.

UU Pemilu juga mengatur larangan tim kampanye kandidat menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN dan BUMD. Bila terbukti menerima dana demikian, maka tim sukses bakal kena sanksi dan wajib menyerahkan dana itu ke kas negara. Paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir (pasal 339 ayat 2).

Satu lagi yang diatur dalam undang-undang pemilu ini, yaitu bagi warga yang menghalangi kampanye di masa Pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal 12 juta Rupiah (Pasal 491).

Tidak dijelaskan lebih lanjut bentuk yang bagaimana yang dianggap sebagai menghalangi kampanye. Seperti biasa, makna sebuah aturan bersifat ambigu dan pasal karet. Berjalan sesuai kepentingan di lapangan. Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan  hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!