Berbagai pihak yang dilarang untuk menjadi tim sukses sekaligus pelarangan BUMN dan BUMD menjadi mesin ATM bagi pembiayaan kampanye sejatinya tak bisa begitu saja ditindak, faktanya selama demokrasi dengan pemilunya berjalan, selalu ada saja kasus pelanggaran.
Sebab kita berbicara politik kepentingan yang kental di dalam perpolitikan negeri ini. Selalu ada celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Tidak mungkin bersih sebagaimana yang rakyat harapkan, demokrasi itu mahal.
Panjangnya proses pemilu dari sejak pencalonan, kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara melibatkan banyak pihak dan birokrasi inilah yang menjadi sebab mahalnya biaya pemilu. Bisa dipastikan, UU pemilu ini hanya akan menjadi wacana kosong meskipun sanksinya mahal.
Larangan bergabung sebagai timses pemilu 2024 mendatang akan terus berpotensi sebagai upaya memecah-belah kekuatan yang berhadapan langsung dengan rezim berkuasa. Sebab watak asli demokrasi adalah dalam hal apapun selalu menerapkan standar ganda. Sesuai kepentingan.
Anehnya, masyarakat kita tak belajar dari kenyataan yang disuguhkan dari hasil pemilu. Tak ada perubahan, kampanye hanya berakhir setelah suara diambil di bilik-bilik pemungutan suara.
Siapapun pemimpin yang diusung, tak terkecuali mantan gubernur DKI yang digadang bakal lebih baik, fix akan sama. Bukan pesimis. Setiap peristiwa pemilu di Indonesia yang kerap kali mengundang ironi bahkan tragedi bahkan pasca pemilu harusnya bisa membuka mata dan kesadaran. Ini bukan perkara pemilunya itu sendiri.
Sebab, pemilu hanyalah salah satu cara memilih pemimpin yang dalam Islam dihukumi mubah. Namun, lebih kepada essensi demokrasi itu sendiri yang meminjam pemilu sebagai sarana mengembannya. Dengan selalu difokuskan pada pilihlah pemimpinmu, untuk perubahan yang lebih baik. Atau, manfaatkan hak demokratismu, untuk masa depan lebih baik dan lain-lain.
Sejatinya, mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala negara dalam Islam tidak serumit dan sepanjang sebagaimana dalam sistem hari ini. Calon kepala negara adalah orang yang sudah dikenal rakyat, bukan orang yang berusaha dikenalkan melalui serangkaian kampanye, safari politik, kontestasi dan lain sebagainya.
Namun yang pasti dia harus memiliki tujuh syarat iniqod yaitu pria, Islam merdeka, baligh, adil, berakal dan mampu mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin.
Tidak persoalan dari partai, kelompok mana atau tokoh masyarakat di satu wilayah. Kemudian, calon pemimpin itu dipilih, teknik pemilihan disepakati dengan cara tertentu. Selama proses pencalonan, tidak boleh terlalu lama dan tidak ada suap menyuap.
Pemilihan hanya berlaku untuk kepala negara, sedangkan setingkat pejabat di bawahnya, misal gubernur, wali, bupati akan dipilih oleh kepala negara terpilih. Hal ini akan memangkas biaya menjadi jauh lebih hemat dari hari ini.
Satu lagi yang terpenting, setiap kepala negara terpilih, sudah pasti hanya menerapkan syariat Islam sebaga job diskripsinya, bukan yang lain. Oleh karena itu, selesai pengangkatan tidak ada jeda melainkan harus segera melaksanakan tugas agar syariat bisa terus berjalan, demikian pula dengan penghisaban.
Inilah yang sangat krusial, demokrasi memilih pemimpin untuk menerapkan hukum manusia, sedang pemimpin dalam Islam adalah menerapkan syariat Islam. Inilah ikatan akidah, yang paling layak mengikat seluruh umat manusia untuk mewujudkan dunia lebih baik dan berkeadilan. Wallahu a’ lam bish showab. (*)
Penulis: Rut Sri Wahyuningsih (Institut Literasi dan Peradaban)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













