Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Paradoks UU IKN di Tengah Derita Rakyat

529
×

Paradoks UU IKN di Tengah Derita Rakyat

Bagikan berita ini
Dr Suryani Syahrir
Dr Suryani Syahrir, ST, MT. (Dok: Pribadi)

OPINI—Sejak awal digulirkannya wacana pemindahan ibu kota negara (IKN) April 2019, polemik di banyak kalangan termasuk para ahli terus menggelinding.

Kondisi lahan yang tidak kondusif dari sisi kepemilikan, hingga besaran dana Rp466 triliun _untuk tahap awal_ di tengah pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi, ikut mewarnai rumitnya UU ini. Mengapa UU IKN terkesan sangat urgen dan terburu-buru kala kondisi negeri sedang sakit parah di berbagai lini?

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pengesahan UU IKN di awal tahun, membuat sontak khalayak. Beberapa kerancuan terlihat, mulai dari Naskah Akademik (NA) yang dinilai para pakar berkualitas rendah hingga pembahasan RUU hingga menjadi UU yang hanya memakan waktu 16 jam.

Hal ini juga ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari yang menilai NA Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa S1 (oposisicerdas.com, 22/1/2022).

Hal senada diungkap Ekonom Faisal Basri, yang menilai rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur adalah modus pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk bagi-bagi proyek ke koleganya.

Faisal mengatakan seluruh proyek terkait pembangunan IKN baru ini tidak dilakukan dengan sistem tender yang baik, melainkan langsung ditunjuk oleh pemerintah pusat (suara.com, 21/1/2022).

Kebijakan Nirempati

Awal tahun dengan beragam suguhan kebijakan, sungguh sangat menambah derita rakyat. Naiknya harga-harga bahan pangan, tak pelak membuat rakyat makin sengsara.

Pandemi yang belum berakhir dengan masuknya varian baru omicron, membuat kebijakan maju mundur di beberapa sektor publik. Kondisi ini makin membuat kehidupan sosial politik pun ikut bergoyang.

Terkait UU IKN yang resmi disahkan 18 Januari 2022 melalui Rapat Paripurna Pemerintah dan DPR, menambah daftar panjang kebijakan yang tak pro rakyat.

Di tengah utang negara hampir menembus tujuh ribu triliun rupiah, pandemi yang belum usia, ekonomi morat-marit, kriminalitas meningkat, dan seabrek problem negeri. Tak berlebihan jika banyak pihak yang menuding UU IKN ini adalah produk otoriter dan nirempati.

Dilansir dari laman kompas.id (26/1/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah dapat mendesain untuk kebutuhan awal, terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur IKN masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program PEN tahun 2022.

Jika dicermati pernyataan di atas, instrumen yang akan ditempuh pemerintah tetap membebankan pada APBN. Tentu hal ini sangat disayangkan, sebab konten UU IKN yakni memindahkan Ibu Kota Negara adalah sesuatu yang dinilai banyak pakar tidak tepat untuk saat ini.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa memindahkan Ibu Kota untuk saat ini belum cukup tepat, sebab seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu pada penanganan pandemi covid 19.

Lebih lanjut Bhima menuturkan, jika kita belajar dari negara lain seperti Myanmar, Malaysia, hingga Kazakhstan justru mengalami kegagalan. Myanmar misalnya, pada tahun 2005 Ibu Kota Yangon dipindahkan oleh pemerintah ke Naypyidaw yakni sebelah utara kota Yangon.

Awalnya perpindahan Ibu Kota tersebut difungsikan sebagai pusat administratif Myanmar. Dimana infrastruktur penghubung kota juga telah dibangun, seperti jalan, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Akhirnya Ibu Kota tesebut tidak berjalan seperti yang diharapkan dan saat ini bagaikan kota hantu (sindonews.com, 20/1/2022).

Peradaban Gemilang

Pemindahan Ibu Kota Negara yang tertuang dalam UU IKN, sebenarnya hal yang lumrah dilakukan beberapa negara. Namun, banyak hal yang harus dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Terlebih kawasan yang akan menjadi tempat dibangunnya IKN baru berbatasan dengan Selat Makassar, dimana perairan tersebut termasuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Seperti diketahui ALKI adalah kawasan dimana kapal asing bisa lewat tanpa perlu izin.

Mari sejenak meneropong bagaimana Islam dengan sistem paripurna berdasar aturan Sang Khaliq, memindahkan Ibu Kota Negara empat kali sepanjang peradaban Islam memimpin dunia.

Alasan utama pemindahan ibu kota adalah masalah politik. Pertama, dari Madinah ke Damaskus. Kedua, Damaskus ke Baghdad. Ketiga, Baghdad ke Kairo. Terakhir ke Istanbul, yang dibangun 1000 tahun sebelumnya oleh Kaisar Konstantin.

Sejarah mencatat kota-kota tersebut sudah menjadi kota besar pada saat pemindahan IKN. Menurut sejarawan perkotaan, Modelski dan Chandler, Baghdad di Iraq memegang rekor Kota Terbesar di dunia dari Abad 8M-13M. Sangat berbeda dengan Indonesia saat ini, kondisi lahan untuk IKN baru dengan hutan rimba plus secara geostrategis rawan dari ancaman pihak luar (asing).

Hal terpenting adalah jika suatu negeri ingin mencapai kegemilangan hakiki, maka sumber daya manusia di dalamnya harus taat pada seluruh aturan Sang Pencipta. Ini bisa terindera dari kebijakan yang lahir dari implementasi ketakwaan tersebut.

Produk hukum yang dibuat niscaya akan mengutamakan kepentingan rakyat, jauh dari kata zalim. Sehingga tidak dijumpai jeritan rakyat di tengah gemerlapnya kehidupan “sang tuan”, karena takut akan adzab Allah ‘Azza wa Jalla.

Sebagaimana dalam QS. Al-Qashash: 59, yang artinya: “Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.” Wallahualam bish Showab. (*)

Penulis: Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.