🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Makassar

Pembangunan Twin Tower Menyalahi Aturan, Ini Penjelasan Pengamat

425
×

Pembangunan Twin Tower Menyalahi Aturan, Ini Penjelasan Pengamat

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Twin Tower Menyalahi aturan, Ini Penjelasan Pengamat
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Patria Artha (UPA), Dzainuddin Djaka. (Foto: ist)

MAKASSAR—Pengamat Pemerintahan dari Universitas Patria Artha (UPA) Dzainuddin Djaka menilai, pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah menyalahi regulasi yang ada.

Adapun regulasi yang dilanggar kata dia yakni Pembangunan ini berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kelanjutan proyek pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah terancam mangkrak.

Hal ini termuat dalam UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.

“Yang perlu dilihat kembali adalah tata ruang dan di jelas itu memang sudah diperuntukkan untuk RTH (ruang terbuka hijau). Karena fungsi RTH itu adalah untuk sebagai sumber-sumber perlindungan, sehingga itu tidak memungkinkan dilakukan pemindahan,” ucapnya, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut ia menuturkan,pembangunan mega proyek ini terkesan dipaksakan. Apa lagi lokasi yang jadi tempat pembangunan Twin Tower 36 lantai itu belum disetujui oleh pihak DPRD kota Makassar.

“Pembangunan twins tower. Sebenarnya itu tidak, tidak bisa karena memang peruntukannya untuk RTH. Nah, kemudian yang kedua, bahwa pengambilan RTH itu kalau misalnya ingin di-ruislag itu kan harus minta persetujuan dewan, nah. Dewan. DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Diketahui, RTH dikawasan CPI itu digagas oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, untuk dibuat sebagai kawasan menyerupai kawasan Karebosi baru.

Selain itu, status Perseroda sebagai penanggung jawab disebutnya tidak jelas. Diapun menilai proyek ini terancam mangkrak.

“Jadi tidak memungkinkan bahwa akan terbangun Twin Tower itu karena terlalu banyak regulasi-regulasi yang tidak bersesuaian dengan rencana pembangunan itu yang perlu mendapat perhatian dan khususnya teman-teman dari provinsi,” tegasnya.

“Kemungkinannya juga tidak bisa lanjut ya, yang pertama apakah pemkot mau mengubah RT RW atau apakah pemkot mau menghilangkan RTH padahal fungsi RTH itu sangat memungkinkan untuk sekelilingnya itu. Apalagi pemkot belum cukup besar RTH nya, sehingga kalau mau dilihat lebih besar kemungkinannya itu tidak dilanjutkan daripada dilanjutkan,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com