PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki •
IptekTekno

Pemerintah Arab Saudi Cabut Pemblokiran Skype, WhatsApp

553
×

Pemerintah Arab Saudi Cabut Pemblokiran Skype, WhatsApp

Sebarkan artikel ini

RIYADH (REUTERS) — Pemerintah Arab Saudi mencabut pelarangan melakukan panggilan telepon melalui aplikasi daring, Kamis 21 September lalu. Namun pemerintah akan memonitor dan mensensor panggilan-panggilan tersebut, kata juru bicara pemerintah.

Semua layanan panggilan telepon dan video—seperti Skype milik Microsoft, WhatsApp dari Facebook dan Messenger serta Viber keluaran Rakuten—yang sudah memenuhi persyaratan peraturan akan bisa diakses dalam semalam.

Namun hingga Kamis pagi, Messenger dan Viber terlihat masih diblokir untuk penggunaan di wilayah kerajaan tersebut.

Adel Abu Hameed, juru bicara untuk badan pengatur telekomunikasi mengatakan kepada Arabiya TV pada Rabu (20/9). Bahwa, aturan-aturan baru utamanya ditujukan untuk melindungi informasi pribadi dari pengguna dan memblokir konten-konten yang melanggar hukum kerajaan tersebut.

Ketika ditanya apakah aplikasi-aplikasi tersebut bisa dimonitor oleh pemerintah atau perusahan-perusahaan? Ia mengatakan. “Dalam keadaan apapun para pengguna tidak bisa menggunakan aplikasi untuk panggilan video maupun panggilan suara tanpa pengawasan dan sensor oleh Komisi Komunikasi dan Teknologi Informasi. Baik untuk aplikasi global maupun lokal.”

Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pemblokiran untuk komunikasi via internet sejak tahun 2013. Seperti halnya negara-negara Teluk Arab lainnya merasa khawatir layanan tersebut bisa digunakan oleh para aktivis dan militan.

Terkait pencabutan pelarangan tersebut menunjukkan bagian dari upaya reformasi luas pemerintah Saudi untuk mendiversifikasi perekonomiannya yang sebagian merupakan respon terhadap turunnya harga minyak yang telah memukul keuangan negara tersebut.

Tetapi perubahan kebijakan ini bisa menggencet tiga operator telekomunikasi utama di Arab Saudi, yaitu Saudi Telecom, Etihad Etisalat (Mobily) dan Zain Saudi. Yang telah mendapatkan banyak pemasukan dari panggilan telepon yang dilakukan jutaan ekspatriat yang tinggal di kerajaan itu. [voa/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com