PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Potret Gagalnya Sistem Pendidikan • Polri Rombak 19 Kapolda, Irjen M. Awal Chairuddin Pimpin Sulsel • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Potret Gagalnya Sistem Pendidikan • Polri Rombak 19 Kapolda, Irjen M. Awal Chairuddin Pimpin Sulsel •
News

Pemerintah Harapkan Revisi UU Pemilu Selesai Bulan Mei

395
×

Pemerintah Harapkan Revisi UU Pemilu Selesai Bulan Mei

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan agar revisi Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu selesai dibahas pada bulan Mei ini. Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo mengatakan tahapan pemilu tahun 2019, sudah akan dimulai bulan Juni 2017.

“Revisi UU Penyelenggara Pemilu serentak mudah-mudahan Mei selesai karena Juni sudah mulai tahapan. Soal masih isu krusial mau diputuskan di Pansus, musyawarah atau voting paripurna silahkan,” kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (4/5).

Tjahjo mengungkapkan bahwa persoalan yang penting adalah pembahasan menyangkut sistem terbuka atau tertutup. Demikian juga, ketentuan perihal Presidential Threshold (PT). Pemerintah tetap mengajukan opsi pelaksanaan pemilu terbatas tertutup dan peningkatan Parliamentary Threshold setiap tahunnya.

“Penambahan jumlah anggota DPR lebih kurang 19, pemerintah baru setuju 5 untuk Kepulauan Riau dan 3 untuk daerah baru di Kalimantan Utara. Parliamentary Threshold, DPR sekarang 3,5. Kami ingin setiap tahun ada peningakatan tetapi ada partai yang tetap menginginkan 3,5 dan ada juga yang 5,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan ketidaksetujuan perihal penghilangan PT. Sebab, penghilangan syarat PT untuk mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dianggapnya tidak adil.

“Syarat presiden, banyak yang menginginkan saat ikut pilleg (pemilihan legislatif) punya hak untuk mencalonkan presiden dan wapres. Dari kacamata pemerintah kan tidak fair. Ujian parpol punya legitimasi itu pilihan masyarakat, harus ada pemilu,” jelasnya.

Pemerintah tetap mengajukan PT 20-25 persen sebagai syarat pengajuan capres dan cawapres. Lebih lanjut, pemerintah kata Tjahjo juga menolak usulan pembebanan uang saksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Ada juga permintaan uang saksi dianggarkan lewat APBN. Saya hitung satu putaran bisa Rp 10 teriliun hingga Rp 15 triliun. Kalau 2 kali per TPS (Tempat Pemungutan Suara), per saksi Rp 300.000, itu kan tidak mungkin. Nanti solusi yang terbaik bagaimana lah nanti,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI memutuskan perpanjangan pembahasan revisi UU tentang Penyelenggara Pemilu. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menargetkan tanggal 18 Mei disahkan.

“Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu,” ujar Lukman, Selasa (25/4). (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com